​Sentilan Mahfud MD di Cirebon: Hukum Kerap Kehilangan Ruh, Kekuasaan Harus Beretika

Mahfud-MD
Prof Mahfud MD memberikan paparan pada Talk Show Problematika Penegakan Hukum di Indonesia oleh IKA UII Cirebon Raya. Foto Istimewa/Doc Pemkot Cirebon 

​CIREBONINSIDER.COM — Masalah utama penegakan hukum di Indonesia bukan terletak pada minimnya aturan. Problem terbesar justru bersumber dari krisis integritas aparat, tumpulnya budaya hukum, serta proses meraih kekuasaan yang kerap mengabaikan etika.

​Sentilan menohok itu mengemuka dalam Talk Show Problematika Penegakan Hukum di Indonesia yang digelar DPD Ikatan Alumni Universitas Islam Indonesia (IKA UII) Cirebon Raya di Bandar Djakarta, Cirebon, Rabu (29/7/2026).

​Forum strategis ini menghadirkan Pakar Hukum Tata Negara, Prof. Mahfud MD, sebagai pembicara utama, didampingi Wakil Wali Kota Cirebon, Siti Farida Rosmawati.

Baca Juga:​Kades Rawan Dijebak dan Terjerat Hukum, DPR Desak BPK serta BPKP Turun Tangan Dampingi Dana DesaRTRW Diuji Publik, Bupati Kuningan Dian Rachmat Tegaskan Produk Hukum Tak Boleh Lahir dari 'Ruang Hampa'

​Hukum Tak Cukup Prosedural, Butuh Keadilan Substantif

​Prof. Mahfud MD menegaskan, nilai-nilai keadilan tidak boleh sekadar berhenti sebagai simbol atau identitas formal belakangan ini.

​Menurutnya, perangkat hukum pidana, perdata, hingga tata negara di Indonesia sejatinya sudah sangat memadai. Namun, efektivitasnya sering kali lumpuh ketika dijalankan tanpa ruh moralitas universal.

​”Yang terpenting bukan sekadar memberi label pada sebuah sistem. Tapi memastikan keadilan, kemanfaatan, dan persamaan di hadapan hukum benar-benar hadir dalam praktik bernegara,” tegas Mahfud MD.

​Mantan Menko Polhukam ini juga menyoroti cara-cara memperoleh kepemimpinan. Mengutip iktibar dari kisah Nabi Yusuf AS, Mahfud mengingatkan bahwa legitimasi sebuah kekuasaan sangat ditentukan oleh kejujuran proses yang ditempuh.

​Jika amanah diraih melalui cara-cara yang menyimpang atau menabrak etika, penegakan hukum di kemudian hari dipastikan kehilangan taji dan meruntuhkan kepercayaan publik.

​”Penegakan hukum tidak cukup berorientasi pada prosedur teknis semata. Harus mampu mewujudkan keadilan substantif yang memberikan manfaat nyata,” lanjutnya.

​Kesenjangan Lebar Aturan dan Realita Lapangan

​Satu frekuensi dengan Mahfud, Wakil Wali Kota Cirebon, Siti Farida Rosmawati, mengakui adanya kesenjangan yang cukup lebar antara aturan tertulis dan implementasi di lapangan.

Baca Juga:Menakar "Bom Waktu" Pilwu Serentak 2027 di Cirebon, Antara Celah Hukum dan Polarisasi DigitalRealisasi APBD Kabupaten Bekasi 2025 Tembus Rp7,4 Triliun, Pemkab Kini Seriusi Proteksi Hukum bagi Guru

​Kondisi tersebut secara perlahan dapat mengikis tingkat kepercayaan masyarakat jika hukum dianggap tidak lagi diterapkan secara adil dan konsisten.

​”Perangkat hukum kita sebenarnya lengkap. Namun efektivitasnya sangat dipengaruhi oleh kualitas aparat yang menjalankannya serta budaya hukum di masyarakat,” ujar Farida.

​Komitmen Daerah: Tinggalkan Cara Represif

0 Komentar