CIREBONINSIDER.COM– Produk hukum daerah yang bias dan eksklusif kerap kali menjadi bumerang bagi arah pembangunan. Menyadari risiko tersebut, Bupati Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si., melontarkan kritik sekaligus komitmen tegas: regulasi yang berkualitas tidak boleh lahir dari ruang hampa atau sekat birokrasi yang tertutup.
​Pernyataan menohok ini disampaikan Bupati Dian saat membuka Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Mekanisme Pembentukan Peraturan Hukum Pemerintahan Daerah Kabupaten Kuningan” di Pendopo Kabupaten Kuningan, Selasa (9/6/2026).
Forum akademik yang diinisiasi oleh Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Kuningan (UM Kuningan) ini seketika berubah menjadi panggung otokritik terhadap pentingnya transparansi kebijakan publik.
Baca Juga:Peminat Sekolah Rakyat Kuningan Membeludak, Skema Baru Putus Rantai Kemiskinan EkstremSinergi Baznas-Pemkab Kuningan, Jaga Tren Penurunan Kemiskinan Lewat Ketahanan Pangan Komunal
​“Regulasi yang baik tidak lahir dari ruang tertutup. Ia harus dibangun melalui ruang dialog, partisipasi publik, dan kolaborasi berbagai elemen masyarakat. Di sini mahasiswa memiliki peran krusial untuk memberikan masukan serta perspektif kritisnya,” ujar Bupati Dian di hadapan puluhan akademisi dan aktivis mahasiswa.
​Ujian Nyata Transparansi: Sorotan pada Regulasi RTRW Kuningan
​Bukan sekadar retorika formalitas, Bupati Dian mengaitkan prinsip keterbukaan ini dengan tantangan riil yang sedang dihadapi Pemerintah Kabupaten Kuningan. Salah satu yang paling krusial dan tengah digodok adalah pemutakhiran Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kuningan.
​RTRW bukan dokumen mati di atas kertas. Di wilayah yang kaya akan potensi agraris dan pariwisata seperti Kuningan, tata ruang adalah kompas investasi sekaligus jaring pengaman lingkungan. Tanpa adanya kepastian hukum yang inklusif, arah pembangunan daerah dipastikan akan pincang dan rawan konflik horizontal.​​”Hukum bukan sekadar kumpulan pasal dan aturan yang bersifat kaku. Lebih dari itu, hukum merupakan instrumen dinamis untuk mengarahkan kehidupan masyarakat menuju kondisi yang lebih tertib, adil, dan sejahtera,” lanjut Bupati Dian.
​Oleh karena itu, penyusunan RTRW memerlukan pengawasan ketat dari luar ring pemerintahan. Langkah ini penting agar kebijakan yang dilahirkan tidak menciptakan regulasi “titipan” yang hanya menguntungkan segelintir korporasi, melainkan tetap berpihak pada kelestarian alam dan kesejahteraan warga lokal.
