Bedah Konsep Pentahelix: Dialog Konstruktif vs Aksi Jalanan
​Dalam konteks pembangunan modern, Pemkab Kuningan mengklaim terus memperkuat sinergi melalui pendekatan Pentahelix.
Model ini mengintegrasikan lima pilar utama secara simultan: Pemerintah selaku regulator, Akademisi sebagai konseptor, Dunia Usaha sebagai penggerak ekonomi, Masyarakat sebagai subjek kebijakan, dan Media Massa sebagai pengawas independen.
​Bupati Dian Rachmat Yanuar menantang kalangan kampus untuk tidak tabu melempar kritik terhadap jalannya pemerintahan. Namun, ia menggarisbawahi pentingnya jalur dialektika yang berbasis data.
Baca Juga:Peminat Sekolah Rakyat Kuningan Membeludak, Skema Baru Putus Rantai Kemiskinan EkstremSinergi Baznas-Pemkab Kuningan, Jaga Tren Penurunan Kemiskinan Lewat Ketahanan Pangan Komunal
​“Kalau ada hal-hal yang diragukan atau perlu dikritisi, mari kita berdialog. Forum seperti ini jauh lebih produktif karena persoalan bisa dibedah bersama dan dicari solusi terbaiknya untuk kepentingan masyarakat,” cetusnya.
Kalimat itu sekaligus mengisyaratkan bahwa ruang akademis harus menjadi laboratorium pengujian sebelum sebuah Peraturan Daerah (Perda) resmi disahkan.
​Dari Teori ke Naskah Akademik: Kolaborasi Konkret UM Kuningan
​Gayung bersambut, Ketua Pelaksana Kegiatan, Adv. Ferdy Herdiawan, S.H., M.H., menegaskan bahwa FGD ini dirancang agar mahasiswa hukum tidak gagap saat terjun ke masyarakat. Kampus tidak ingin melahirkan sarjana yang hanya hafal pasal-pasal normatif, tetapi buta terhadap konstelasi sosial di balik lahirnya sebuah kebijakan.
​FGD ini diikuti secara antusias oleh sekitar 75 peserta, yang terdiri dari dosen Fakultas Hukum, mahasiswa Program Studi Hukum, serta keterwakilan Himpunan Mahasiswa (Hima) dari 14 program studi di lingkungan UM Kuningan.
​Bukan sekadar ajang adu argumen, momentum ini langsung dikonversikan menjadi langkah taktis. Universitas Muhammadiyah Kuningan resmi menjajaki kerja sama formal dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kuningan.
​Kolaborasi ini akan difokuskan pada tiga poin utama:
– ​Penelitian Hukum Terapan: Membedah efektivitas Perda yang sudah berjalan di masyarakat.- ​Penyusunan Naskah Akademik: Melibatkan draf pemikiran kritis dosen dan mahasiswa dalam rancangan regulasi baru.- ​Pengembangan Kajian Kebijakan Publik: Menyediakan ruang telaah kebijakan berbasis data wilayah.
​Hadirnya tokoh-tokoh kunci seperti Wakil Bupati Kuningan Tuti Andriani, S.H., M.Kn., Asisten Daerah Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Dr. Deniawan, M.Si., serta Kepala Bagian Hukum Setda Mahardika Rahman, S.H., M.H., mempertegas bahwa Pemkab membuka pintu bagi intervensi pemikiran dari kampus.
