CIREBONINSIDER.COM — Punya usaha yang sedang berkembang tapi tersandung modal? Jangan berkecil hati jika tidak memiliki sertifikat tanah atau BPKB kendaraan. Pemerintah menegaskan: pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan plafon hingga Rp100 juta sama sekali tidak memerlukan agunan tambahan.
Awas terjebak! Jika ada oknum pihak penyalur yang meminta jaminan fisik atau memungut biaya administrasi di luar ketentuan, itu adalah bentuk pelanggaran aturan hukum.
Modus Jaminan dan Calo Masih Mengintai
Langkah tegas ini diambil merespons banyaknya jeritan pelaku usaha di lapangan. Kementerian UMKM mengungkapkan masih sering menerima aduan masyarakat terkait praktik nakal dalam penyaluran KUR.
Baca Juga:Lepas dari Jebakan Mikro, Strategi 5,4 Juta UMKM Jabar Tembus Rantai Pasok Nasional Lewat SAPA UMKMOJK Cirebon 'Kepung' Kuningan: Konsolidasi Besar Perbankan untuk Ledakan KUR UMKM 2026
Modus yang terjadi di lapangan terbilang beragam:
– Pihak bank memaksa pemohon KUR Mikro menyerahkan jaminan fisik.- Oknum perantara atau calo menawarkan bantuan “jalan cepat” dengan imbalan sejumlah uang (fee).
Padahal, aturan main dari pemerintah sudah sangat gamblang.
“Sesuai Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat, pinjaman KUR hingga Rp100 juta tidak dikenakan agunan tambahan dalam bentuk apa pun tanpa pengecualian,” tegas Deputi Bidang Kewirausahaan Kementerian UMKM, Riza Damanik.
Memahami Beda Agunan Pokok dan Agunan Tambahan
Banyak pelaku UMKM kerap terkecoh karena belum memahami perbedaan antara Agunan Pokok dan Agunan Tambahan. Padahal, pemahaman ini menjadi kunci agar tidak dirugikan saat mengajukan pinjaman.
Sesuai Permenko Perekonomian Nomor 1 Tahun 2026, agunan dalam KUR dibagi menjadi dua jenis: Pertama, Agunan Pokok adalah syarat mutlak yang berupa kelayakan usaha produktif yang Anda jalankan, dipadukan dengan rekam jejak kemampuan mengembalikan pinjaman.
Sementara itu yang Kedua, Agunan Tambahan merupakan jaminan aset pribadi di luar objek usaha, seperti sertifikat rumah, sertifikat tanah, BPKB kendaraan, atau simpanan deposito.
Untuk pinjaman KUR mulai dari Rp1 juta hingga Rp100 juta, Anda CUKUP mengandalkan Agunan Pokok berupa kelayakan usaha itu sendiri. Bank penyalur dilarang keras menuntut Agunan Tambahan dalam bentuk apa pun.
Agunan tambahan baru sah secara hukum jika plafon pinjaman Anda berada di atas Rp100 juta. Pengecualian khusus hanya berlaku bagi petani tebu rakyat serta sektor pertanian tertentu yang memang bekerja sama dengan lembaga penjamin kredit.
