​Bank Minta Sertifikat Buat KUR di Bawah Rp100 Juta? Jangan Mau, Itu Ilegal!

Ilustrasi-KUR
Pelaku usaha mikro sedang berkonsultasi mengenai pengajuan KUR tanpa agunan tambahan di kantor bank penyalur. Foto: Ilustrasi/Doc Cirebon Insider

​Bebas Biaya dan tanpa Perantara

​KUR merupakan program strategis pemerintah untuk memperkuat ekonomi rakyat secara masif. Target utamanya jelas: memberi jalan bagi pelaku usaha yang layak (feasible), namun belum memiliki akses kredit komersial (unbankable).

​Oleh karena itu, seluruh proses pengajuannya dirancang bersih dan gratis dari pungutan liar.- ​Tidak perlu menggunakan jasa calo.- ​Tidak ada biaya imbalan atau perantara.- ​Tidak ada syarat jaminan terselubung.

​Temukan Pelanggaran? Segera Laporkan!

​Jangan tinggal diam jika Anda diminta menyerahkan jaminan fisik atau ditarik pungutan tak resmi saat mengajukan KUR Mikro. Kementerian UMKM mengajak masyarakat untuk berani bersuara demi menjaga integritas program pembiayaan rakyat ini.

Baca Juga:Lepas dari Jebakan Mikro, Strategi 5,4 Juta UMKM Jabar Tembus Rantai Pasok Nasional Lewat SAPA UMKMOJK Cirebon 'Kepung' Kuningan: Konsolidasi Besar Perbankan untuk Ledakan KUR UMKM 2026

​Jika menemukan indikasi kecurangan, Anda dapat melaporkannya langsung melalui dua saluran resmi pemerintah:​Portal pengaduan resmi SP4N-LAPOR!, dan ​Email pengaduan langsung di kur@ekon.go.id.

​Setiap laporan yang masuk dipastikan akan ditindaklanjuti secara ketat. Pemerintah menyiapkan sanksi tegas bagi lembaga penyalur maupun oknum yang terbukti melanggar ketentuan.(*)

0 Komentar