Sebagai pelaksana kebijakan di tingkat lokal, Pemerintah Kota Cirebon menegaskan komitmennya untuk mentransformasi tata kelola penegakan aturan daerah.
Farida menekankan, penegakan Peraturan Daerah (Perda) maupun pelayanan publik tidak boleh lagi mengandalkan pendekatan yang bersifat represif.
Tata kelola pemerintahan modern masa kini mutlak membutuhkan pendekatan yang kolaboratif. Hal itu harus ditopang dengan komunikasi kebijakan yang transparan agar masyarakat memahami esensi dari setiap aturan.
Baca Juga:Kades Rawan Dijebak dan Terjerat Hukum, DPR Desak BPK serta BPKP Turun Tangan Dampingi Dana DesaRTRW Diuji Publik, Bupati Kuningan Dian Rachmat Tegaskan Produk Hukum Tak Boleh Lahir dari 'Ruang Hampa'
Selain itu, monitoring dan evaluasi kebijakan tidak boleh diposisikan sebagai sekadar pemenuhan kewajiban administrasi semata. Langkah tersebut harus menjadi sarana belajar yang berkelanjutan agar seluruh kebijakan tetap berada dalam koridor negara hukum yang berpihak pada kepentingan publik.
Tiga Catatan Kunci Bagi Penegakan Hukum
Diskusi penuh bobot ini menghasilkan tiga poin krusial bagi masa depan tata kelola hukum di Indonesia:
Pertama, Pembenahan Moral: Aturan di Indonesia sudah sangat melimpah. Fokus utama saat ini adalah pembenahan moral serta integritas aparat penegak hukum.
Kedua, Etika Kekuasaan: Process-oriented! Kekuasaan yang diraih dengan mengabaikan etika hanya akan melahirkan produk hukum yang tumpul dan distortif.
Terakhir atau yang ketiga, Orientasi Publik: Regulasi di tingkat pusat maupun daerah wajib berorientasi pada keadilan substantif dan kemaslahatan masyarakat luas, bukan kepentingan segelintir elite.(*)
