Bagi Effendi Edo, rapor hijau dari BPK barulah fondasi hukum formal, sedangkan bangunan utamanya adalah dampak nyata yang dirasakan oleh masyarakat secara objektif.
”Evaluasi pelaksanaan APBD tidak cukup hanya dilihat dari tingkat penyerapan anggaran. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana setiap rupiah yang dibelanjakan mampu menghasilkan perubahan yang dirasakan masyarakat,” ujarnya lugas tanpa basa-basi.
Pernyataan ini seolah menjadi cambuk bagi seluruh kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkot Cirebon agar tidak terjebak dalam rutinitas program formalitas. Masih adanya sejumlah catatan dari BPK diposisikan sebagai ruang evaluasi terbuka demi perbaikan pelayanan publik yang lebih progresif.
Baca Juga:APBD Seret? Skema LVC Permenko 3/2026 Jadi 'Mesin Uang' Baru Infrastruktur DaerahCirebon Tak Cukup Andalkan APBD, DPRD Nekat Jemput Bola ke Kementerian PU demi Bereskan Jalan dan Banjir
Mengawal Sinergi di Gedung ParlemenPenyampaian Raperda
Pertanggungjawaban APBD ini kini resmi menggelinding ke meja legislatif. Pemkot Cirebon menaruh harapan besar agar fungsi pengawasan yang melekat pada DPRD Kota Cirebon mampu membedah draf pertanggungjawaban ini secara objektif, kritis, sekaligus konstruktif.
Hubungan harmonis antara eksekutif dan legislatif di Kota Cirebon diharapkan menjadi kunci utama untuk menjembatani defisit anggaran, sekaligus menyempurnakan kualitas perencanaan belanja pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
Dengan transparansi data fiskal yang dibuka secara gamblang, jalannya pembahasan Raperda ini layak dikawal bersama oleh publik.
Keberhasilan mempertahankan WTP selama 10 tahun adalah prestasi yang wajib diapresiasi. Namun, memastikan defisit Rp17,4 miliar tersebut benar-benar terkonversi menjadi jaminan fasilitas kesehatan, pendidikan, dan pemulihan ekonomi warga Cirebon, adalah pembuktian yang sesungguhnya.(*)
