CIREBONINSIDER.COM — Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memang mentereng di atas kertas. Namun, bagi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon, rapor hijau tersebut bukan berarti tata kelola keuangan daerah sudah bersih tanpa cela.
Hal itu mengemuka dalam Rapat Paripurna penyampaian hantaran Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 di Gedung DPRD setempat, Senin (15/6/2026).
Rapat konstitusional yang sempat dijadwalkan ulang melalui Badan Musyawarah (Bamus) atas permohonan Bupati Cirebon ini menjadi titik awal bagi legislatif untuk membedah, mengkritisi, dan mengevaluasi ke mana saja mengalirnya uang rakyat sepanjang tahun lalu.
Baca Juga:BUMDes Banyak Mati Suri, Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon Sidak Tata Kelola Desa di SusukanlebakSatu Data Desa Presisi: Solusi Pansus III DPRD Kabupaten Cirebon Pangkas Birokrasi dan Tumpang Tindih Bansos
Jangan Terlena ‘Sihir’ Rapor Hijau BPK
Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Sophi Zulfia, menegaskan bahwa apresiasi yang diberikan kepada jajaran eksekutif atas raihan WTP APBD 2025 harus dibarengi dengan sikap mawas diri. Menurutnya, opini WTP seringkali disalahpahami oleh publik seolah-olah pemerintahan telah berjalan sempurna tanpa kebocoran atau program yang mandek.
“Opini WTP tidak boleh dimaknai sebagai kondisi tanpa kekurangan dalam pengelolaan keuangan daerah. Berbagai catatan, temuan, dan rekomendasi hasil pemeriksaan dari BPK tetap memerlukan perhatian serta tindak lanjut yang serius dari seluruh perangkat daerah,” ujar Sophi Zulfia dengan nada tegas.
Sophi mengingatkan, esensi dari pertanggungjawaban anggaran bukan sekadar kepatuhan administrasi di atas meja audit. Jauh lebih penting dari itu adalah bagaimana stimulus fiskal dari APBD tersebut benar-benar dirasakan dampaknya oleh masyarakat Cirebon di sektor riil, seperti infrastruktur, penanganan kemiskinan, dan kualitas pelayanan publik.
Konstitusi, Tenggat Waktu, dan Transparansi
Secara regulasi, penyampaian Raperda Pertanggungjawaban ini merupakan perintah kaku dari Pasal 194 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Kepala daerah wajib menyerahkannya paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dokumen yang diserahkan ke meja legislatif meliputi paket komprehensif, di antaranya:
– Laporan Keuangan yang telah diaudit resmi oleh BPK RI.- Ikhtisar Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.- Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Cirebon.
