CIREBONINSIDER.COM – Maraknya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak serta tingginya tren perceraian di Kabupaten Cirebon tak lagi bisa disikapi dengan solusi setengah hati. Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Cirebon mengambil langkah tegas: menjadikan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027 sebagai “benteng pertahanan” baru.
DPRD mendesak alokasi anggaran daerah tidak lagi terserap untuk kegiatan seremonial semata. Pos anggaran harus menyasar langsung akar masalah sosial yang menggerogoti ketahanan keluarga di Cirebon.
Langkah strategis ini mengemuka dalam Rapat Kerja Banggar DPRD bersama Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Cirebon, Kamis (30/7/2026).
Baca Juga:Resmi Dilantik, Fatayat NU Kabupaten Cirebon Teguhkan Kepemimpinan Perempuan dan Siap Hadapi Tantangan DigitalSophi Zulfia Kunci Sinergi Fatayat NU, Benteng Perempuan dan Anak Cirebon Makin Kokoh
Terobosan Radikal: 1 Kecamatan 1 Psikolog
Gagasan paling menonjol yang didorong Banggar DPRD adalah pemerataan akses layanan kesehatan mental hingga ke tingkat akar rumput.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Raden Hasan Basori, menegaskan bahwa penanganan trauma korban kekerasan tidak boleh lambat hanya karena terkendala jarak dan terbatasnya fasilitas di pusat kota.
”Harus ada inovasi konkret. Kita dorong penempatan tenaga psikolog di setiap kecamatan. Ini akan melengkapi fungsi UPT PPA agar pendampingan dan penanganan mental korban bisa direspons secara cepat dan dramatis,” tegas Hasan.
Kehadiran psikolog di 40 kecamatan se-Kabupaten Cirebon dinilai menjadi jawaban nyata atas tingginya tingkat kecemasan, konflik rumah tangga, hingga trauma mendalam yang dialami korban kekerasan fisik, verbal, maupun seksual.
Pembangunan Safe House Jadi Harga Mati
Tak berhenti pada layanan psikologis, DPRD juga mengawal ketat realisasi pembangunan Rumah Aman (Safe House). Selama ini, banyak korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terpaksa bertahan di lingkungan yang membahayakan akibat ketiadaan tempat perlindungan sementara.
Kehadiran Safe House di Cirebon akan menjalankan tiga fungsi krusial secara sekaligus:
– Perlindungan Fisik Darurat: Menjadi benteng steril yang menjauhkan korban dari ancaman maupun intimidasi pelaku.
Baca Juga:Ratusan Aduan Masuk OJK, Perempuan Cirebon Kini Jadi Sasaran Empuk Praktik Keuangan IlegalMelawan "Hantu" Pinjol dari Ruang Tamu: Sinergi Fatayat NU-Pemkot Cirebon Perkuat Benteng Finansial Perempuan
– Rehabilitasi Mental Intensif: Memulihkan trauma psikologis dan mental korban secara berkelanjutan di bawah pengawasan ahli.
– Pendampingan Hukum dan Sosial: Menyiapkan mental dan legalitas korban agar siap kembali berbaur ke tengah masyarakat dengan aman.
