CIREBONINSIDER.COM – Slogan Cirebon sebagai Kota Budaya kembali dibenturkan pada realitas regulasi yang timpang. Meskipun Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan telah resmi disahkan, payung hukum ini dituding menjadi “macan kertas” yang lumpuh di lapangan.
Pasalnya, hingga detik ini Pemerintah Kota Cirebon belum juga merilis Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai jangkar teknis operasional eksekusi anggaran.
​Mandeknya instrumen hukum turunan ini menyulut reaksi keras dan mosi ketidakpuasan dari kalangan legislatif serta barisan pelaku seni budaya.
Baca Juga:Menbud ke Keraton Kasepuhan dan Rencana Transformasi Gedung Kesenian Nyi Mas Rarasantang Jadi Taman BudayaFKSM 2025: Kementerian Kebudayaan Sukses Ubah Gudang Pelabuhan Cirebon Jadi Ruang Seni Publik
Mereka menilai eksekutif lamban, birokratis, serta kurang memiliki keberpihakan nyata dalam memproteksi aset historis berdaya nilai tinggi, terutama eksistensi dan dinamika pelestarian Keraton Cirebon.
​Regulasi Makro yang Gagap Mengatur Keraton
​Kritik tajam tanpa tedeng aling-aling dilayangkan budayawan senior Cirebon, Made Casta. Ia menilai Perda Pemajuan Kebudayaan Nomor 7/2024 dilahirkan dalam kondisi cacat kontekstual karena secara ironis mengaburkan entitas paling sakral dan vital di Kota Udang, yakni lembaga keraton.
​”Dalam Perda ini, keraton hanya disebut secara makro. Tidak ada satu pun pasal eksplisit yang mengaturnya secara spesifik dan rigid,” cetus Made Casta saat melayangkan interupsi tajamnya dalam Rapat Kerja resmi di ruang rapat Komisi III DPRD Kota Cirebon, Jalan Siliwangi, Selasa siang.
​Made menyayangkan corak berpikir para perumus kebijakan yang terkesan main aman, konservatif, dan sekadar melakukan replikasi template (copy-paste) dari undang-undang pusat tanpa berani merumuskan kontekstualisasi kebutuhan lokal.
​”Kita harus memiliki keberanian politik untuk menerjemahkan turunan undang-undang ke dalam draf Perda. Namun dalam aturan ini, banyak poin strategis justru dilempar kembali ke undang-undang di atasnya. Ini bentuk lempar tanggung jawab regulasi yang memuakkan,” cecar Made dengan nada tinggi di hadapan pimpinan sidang komisi.
​DPRD Beri Deadline Disbudpar, Ancam Bikin Regulasi Inisiatif Baru
​Merespons dinamika yang memanas tersebut, Ketua Komisi III DPRD Kota Cirebon, M. Yusuf MPd, langsung mengambil tindakan taktis. Komisi III secara resmi melayangkan instruksi keras berupa batas waktu (deadline) kepada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Cirebon untuk segera menuntaskan draf Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwal).
