Menolak Mandul, Perda Pemajuan Kebudayaan Cirebon Ditagih Perwali: Keraton Jangan cuma Jadi Pajangan Makro!

Komisi-III-DPRD-Kota-Cirebon
Rapat kerja Komisi III DPRD Kota Cirebon bersama Disbudpar dalam rangka membahas penguatan regulasi tentang Pengelolaan Cagar Budaya dan Pemajuan Kebudayaan di Kota Cirebon, Rabu (19/5). Foto: Humas DPRD Kota Cirebon

​Yusuf menegaskan, kepastian adanya Perwali merupakan harga mati yang tidak dapat ditawar lagi agar hak-hak ruang, pembiayaan, serta perlindungan bagi pegiat kebudayaan dapat terakomodasi secara legal formal tanpa menabrak hukum.

​”Arahan kita kepada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan tegas: segera pastikan draf tersebut klir (di-fix-kan). Raperwal-nya harus rampung dalam waktu dekat, sehingga seluruh aspirasi konkret dari para budayawan lokal terkunci di tataran teknis,” tegas Yusuf saat memimpin jalannya rapat kerja tersebut.

​Tak main-main, Yusuf juga melempar sinyalemen ancaman politik bahwa legislatif siap mengambil jalur intervensi radikal apabila aspek penyelamatan cagar budaya lokal sengaja dipinggirkan dari prioritas eksekutif.

Baca Juga:Menbud ke Keraton Kasepuhan dan Rencana Transformasi Gedung Kesenian Nyi Mas Rarasantang Jadi Taman BudayaFKSM 2025: Kementerian Kebudayaan Sukses Ubah Gudang Pelabuhan Cirebon Jadi Ruang Seni Publik

​”Ketika poin esensial mengenai pelestarian budaya ini terbukti dikesampingkan di Perda 7/2024, maka Komisi III secara kelembagaan akan mengambil inisiatif untuk menyusun Raperda tandingan baru dan langsung kami sorongkan ke Bapemperda,” tambahnya sesaat sebelum mengetok palu skorsing.

​Alibi Klasik Disbudpar: Benturan Anggaran dan Klaim Kamus Basa Cirebon

​Di sisi lain, Kepala Disbudpar Kota Cirebon, Agus Sukmanjaya SSos, mengakui bahwa regulasi Perda 7/2024 yang ada saat ini masih berada dalam taraf makro dan sangat membutuhkan sokongan Perwali agar dapat diimplementasikan di akar rumput.

​Namun, di tengah gelombang kritik tersebut, Agus membeberkan ironi klasik yang melilit instansinya: kelangkaan anggaran daerah.

Sebagai contoh konkret, ia memaparkan proyek penyelamatan bahasa daerah melalui penyusunan Kamus Basa Cirebon yang berujung mati suri di hilir.

​”Geliat kesenian dan kebudayaan terus berkembang pesat di Kota Cirebon. Perda Pemajuan Kebudayaan sudah ada, kemudian draf penyusunan kamus Basa Cirebon pun sudah tuntas kita lakukan, meskipun faktanya saat ini kita tidak memiliki alokasi anggaran sama sekali untuk penggandaan dan cetak,” aku Agus secara transparan di ruang rapat Komisi III.

​Meskipun terhimpit keterbatasan fiskal daerah, Agus mencoba membangun narasi defensif dengan menonjolkan capaian cagar budaya fisik yang ada di Kota Cirebon sebagai indikator kinerja instansinya.

​”Selama bertahun-tahun kita baru berhasil memiliki museum topeng. Ini adalah berkah kolektif sebagai bukti upaya pemajuan kebudayaan, kini tugas utama kita adalah menyinkronkan regulasi teknis (Perwali) tersebut secepatnya,” dalihnya di akhir sesi tanggapan dinas.

0 Komentar