Sinergi Kemenkeu-Polri Bongkar Kecurangan Ekspor CPO Ratusan Miliar, 87 Kontainer PT MMS Disita

CPO-Sawit
Modus \'Fatty Matter\' untuk Hindari Bea Keluar: Potensi Kerugian Negara Capai Rp140 Miliar, Satgas Sawit Siap Tertibkan Tata Kelola Komoditas Strategis. Foto: Ilustrasi/Pixabay.com

CIREBONINSIDER.COM– Kolaborasi tegas antara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berhasil mengungkap dugaan pelanggaran ekspor produk turunan crude palm oil (CPO) skala besar, yang lberpotensi merugikan negara hingga Rp140 miliar.

​Dalam operasi gabungan yang menargetkan praktik penghindaran bea keluar dan pajak, sebanyak 87 kontainer milik perusahaan PT MMS disita di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, karena diduga melakukan misdeclaration (pemberitahuan palsu) komoditas ekspor.

​Pengungkapan ini, yang diumumkan dalam Konferensi Pers pada Kamis (6/11) di Tanjung Priok, menjadi sinyal kuat komitmen pemerintah untuk menertibkan tata kelola industri sawit nasional yang merupakan sektor strategis.

Baca Juga:Prabowo Sebut Korupsi Timah Rp800 T dan CPO Subversi Ekonomi, Kritik Keras Penegakan HukumKopdes Merah Putih Resmi Kelola Tambang dan Sawit, Kemitraan Strategis GP Ansor

​Modus Operandi: Mengubah CPO Menjadi ‘Fatty Matter’

​Kasus ini bermula dari informasi intelijen yang diterima Satuan Tugas Khusus Optimalisasi Penerimaan Negara (Satgassus OPN) Polri mengenai indikasi pelanggaran kepabeanan.

​DJBC dan DJP Kemenkeu, yang bersinergi dengan Satgassus Polri, kemudian melakukan pemeriksaan mendalam. Hasil pemeriksaan fisik dan uji laboratorium yang dilakukan bersama Institut Pertanian Bogor (IPB) menunjukkan adanya upaya misdeclaration.

​”Barang yang diberitahukan sebagai ‘fatty matter’ ternyata mengandung produk turunan CPO yang semestinya dikenakan Bea Keluar (BK),” terang Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, mewakili Menteri Keuangan dalam konferensi pers tersebut.

​Modus operandi ini disinyalir bertujuan menghindari kewajiban Bea Keluar yang harus disetorkan kepada negara, yang berujung pada kerugian penerimaan negara.

​Potensi Kerugian Negara dan Pengembangan Kasus

​Selain penghindaran Bea Keluar, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga menemukan indikasi serius terkait pelanggaran perpajakan.

​DJP menduga kuat terjadinya misclassification (salah klasifikasi) dan under invoicing (nilai jual di bawah harga sebenarnya) yang diperkirakan berpotensi menghilangkan penerimaan negara hingga Rp140 miliar.

​Saat ini, DJP tengah melakukan pemeriksaan bukti permulaan terhadap beberapa perusahaan terkait untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan dan kepabeanan.

Baca Juga:B50 RI: Setop Impor Solar 2026, Siap 'Perang' Harga Sawit Global demi Nilai Rp1.000 TSoroti Kemasan! Selvi Gibran Desak UMKM Indramayu Genjot Digitalisasi & Legalitas Demi Tembus Pasar Ekspor

​Kasus ini diperkirakan akan terus berkembang. DJBC menyatakan sedang meneliti dugaan pelanggaran serupa terhadap 250 kontainer lain di dua pelabuhan strategis, yakni Tanjung Priok dan Belawan.

0 Komentar