DPR Semprot Bank Himbara: Jangan Jadikan NPL Alasan Tolak Modal Nelayan dan Petani!

Komisi-IX-DPR-RI-Habib-Idrus-Salim-Aljufri
Anggota Komisi XI DPR RI Habib Idrus Salim Aljufri saat meminta OJK dan Perbankan Himbara mempermudah akses pembiayaan UMKM di Manado, Sulawesi Utara. Foto: Doc DPR RI 

​Kondisi tersebut dinilai sangat memberatkan. Pelaku usaha dibebankan kewajiban mengembalikan pokok dan bunga dari plafon utuh Rp50 juta, sementara modal kerja yang bisa diputar sudah berkurang sejak hari pertama.

​”Masyarakat itu tidak minta macam-macam. Mereka cuma butuh perhatian dan kemudahan akses. Begitu dapat pinjaman Rp50 juta, dipotong di awal Rp5 juta, sisanya tinggal Rp45 juta. Ini sangat memberatkan,” ungkapnya.

​Akses Bank Terjal, Pinjol Ilegal dan Rentenir Panen Pasar

​Ketika saluran pembiayaan resmi dari perbankan terkesan kaku dan diskriminatif, celah tersebut langsung dimanfaatkan oleh penyedia jasa keuangan informal. Pelaku usaha kecil yang terdesak kebutuhan modal akhirnya terdorong ke dalam lingkaran rentenir, bank keliling, hingga pinjaman online (pinjol) ilegal.

Baca Juga:NIK Dicuri Pinjol, Rencana UMKM Depok Raih Modal KUR Mendadak MatiSuku Bunga Mekaar Anjlok 8 Persen, Wirausaha Perempuan Kuasai Rp201 Triliun KUR 2026

​Kondisi ini diperparah oleh minimnya literasi keuangan masyarakat bawah yang masih kesulitan membedakan antara platform pinjaman legal berizin OJK dengan jebakan pinjol abal-abal.

​Komisi XI DPR meminta OJK bersama industri perbankan tidak hanya hadir saat usaha masyarakat sudah besar dan tertib secara administratif. Perbankan dan regulator harus hadir sejak awal saat masyarakat akar rumput membutuhkan pijakan permodalan pertama.

​Penguatan perlindungan konsumen (customer protection) dan edukasi masif di tingkat tapak harus menjadi prioritas. Langkah ini penting agar fungsi intermediasi perbankan benar-benar menyentuh sektor riil dan mencegah masyarakat terus terjebak dalam lingkaran utang berbiaya tinggi.(*)

0 Komentar