Langkah digitalisasi ini dinilai tidak hanya mempermudah warga dalam membayar pajak dari rumah, tetapi juga memperketat transparansi dan rekonsiliasi data penerimaan daerah secara otomatis.
Memperluas Ruang Fiskal Pembangunan
Optimasi pajak daerah bukan semata-mata soal mengejar target setoran, melainkan memperluas ruang fiskal untuk membiayai belanja pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Cirebon.
Sistem perpajakan yang transparan dan akuntabel dipastikan akan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus keadilan bagi masyarakat.
Baca Juga:Dedi Mulyadi Tetapkan Keadilan Fiskal Jabar: Wajib Prioritaskan Pembangunan Desa Penyumbang Pajak Raksasa 2026Bongkar Disparitas Data Tanah, Pemkab Kuningan Kunci Potensi Pajak dan Patok 100 Aset
Komisi II DPRD menegaskan akan terus mengawal dan mengawasi evaluasi tata kelola pendapatan daerah ini. Pemerintah daerah dituntut bertindak cepat agar potensi PAD Cirebon tidak terus menguap di jalan.(*)
