”Anggaran pemerintah harus diarahkan secara tepat sasaran, terutama untuk masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan. Prinsipnya, jangan sampai masyarakat kurang mampu kehilangan akses terhadap pelayanan kesehatan karena persoalan pembiayaan,” tambah Hasan.
Bukan Sekadar Angka, Mutu Layanan Faskes Wajib Naik Kelas
DPRD Cirebon mengingatkan bahwa kepemilikan kartu BPJS tidak akan bermakna jika warga masih menghadapi layanan yang berbelit-belit atau diskriminatif di lapangan. Oleh karena itu, perluasan kepesertaan harus berjalan selaras dengan perbaikan mutu pelayanan medis.
Dalam fungsi pengawasannya, DPRD menetapkan empat poin kunci yang wajib segera dibenahi Pemkab Cirebon:
Baca Juga:BPJS Kesehatan Defisit Rp2 Triliun Per Bulan, 55 Juta Kartu Peserta 'Mati'Gaji Rp2 Juta Dianggap Mampu? Komisi IX DPR Bongkar Sengkarut Data Desil 6 BPJS Kesehatan
Pertama, Mengejar UHC Riil: Meningkatkan angka kepesertaan aktif secara nyata di lapangan, bukan sekadar mengejar target statistik di atas kertas.
Kedua, Transparansi Dana Rp370 Miliar: Memastikan tata kelola keuangan faskes daerah berjalan akuntabel dan berorientasi penuh pada peningkatan sarana medis.
Ketiga, Menghapus Kesenjangan Layanan: Menjamin tidak ada lagi pasien kurang mampu yang ditolak atau mendapat perlakuan lambat di puskesmas maupun RSUD.
Keempat, Validasi Data Berkelanjutan: Pembersihan data penerima bantuan iuran secara berkala agar subsidi pemerintah daerah benar-benar menjangkau warga yang membutuhkan.
”Jangan sampai kita hanya berbicara mengenai angka kepesertaan. Yang tidak kalah penting adalah bagaimana masyarakat ketika membutuhkan pelayanan benar-benar mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik. Jadi, cakupan kepesertaan dan kualitas pelayanan harus berjalan bersama,” pungkas Hasan.
Melalui pengawalan fungsi penganggaran dan pengawasan ini, DPRD Kabupaten Cirebon berharap sistem jaminan kesehatan daerah dapat terwujud secara merata, adil, dan berkelanjutan bagi seluruh lapisan masyarakat.(*)
