CIREBONINSIDER.COM — Spekulasi publik terkait nasib Program Makan Bergizi Gratis (MBG) akhirnya terjawab terang benderang.
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengeluarkan Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026. Isinya tegas: program pemenuhan gizi anak bangsa ini 100 persen konstitusional dan wajib terus berjalan.
Bagi sebagian pihak yang sempat ragu, vonis ini menjadi sinyal hijau. Tidak ada kata stop. Tidak ada pembatalan.
Baca Juga:Tindaklanjuti Putusan MK, DPR Bentuk Lembaga Pengawas ASN IndependenPetaka MBG SMKN 6 Semarang, BGN Suspend SPPG Karangturi, Kebut 'Live Tracking' Dapur Digital
Hanya ada satu syarat main baru yang ditetapkan hakim: Jangan lagi comot pos anggaran operasional sekolah.
Bukan Dibubarkan, Hanya Dipindah ‘Kamar’
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono—yang akrab disapa Mas Dar—menegaskan posisi lembaganya. Sebagai eksekutor di lapangan, BGN siap tegak lurus mengawal aturan main anyar ini.
”Putusan Mahkamah Konstitusi justru menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis itu konstitusional,” ujar Mas Dar.
Secara substansi, keputusan MK menyentuh akar masalah yang selama ini memicu polemik:
– Legalitas MBG: Sah secara hukum dan sah secara moral konstitusi.
– Titik Masalah: Dulu, anggaran MBG menumpang di mandatory spending pendidikan.
– Solusi MK: Dana MBG wajib dipisah total dari operasional sekolah paling lambat pada APBN 2028.
Langkah ini memperjelas garis batas. Program gizi anak sekolah tetap tancap gas, sementara dana riset, gaji guru, dan perbaikan fasilitas sekolah aman dari pemotongan.
Transisi 2 Tahun: Perubahan Otomatis Pos Anggaran
Secara teknis hukum, putusan ini bersifat conditionally constitutional. Pemerintah diberikan tenggat waktu atau masa transisi selama dua tahun untuk merapikan skema penganggaran negara.
Perubahannya sangat mendasar dan membawa angin segar bagi dunia pendidikan:
Baca Juga:Mas Dar Sapu Bersih Rekening 'Hantu' MBG Rp311 Miliar, Sinyal Tegas BGN Safeguard Uang NegaraSapu Bersih Pungli MBG, Kepala BGN Tebar Ancaman Pemecatan Kepala Dapur dan Haramkan LPG 3 Kg!
– Skema Lama: Anggaran pendidikan sebesar 20 persen APBN harus terbagi dua. Satu sisi untuk operasional sekolah dan guru, sisi lainnya tergerus untuk membiayai program makan gratis.
– Skema Baru (Mulai APBN 2028): Anggaran pendidikan 20 persen APBN murni dikembalikan utuh hanya untuk sekolah, perbaikan fasilitas, dan kesejahteraan guru. Sementara itu, MBG mendapatkan kantong anggaran tersendiri di luar pos pendidikan.
Langkah ini menjadi win-win solution. Anak-anak tetap mendapat asupan gizi seimbang, sementara ruang gerak pembiayaan sekolah kembali pulih 100 persen.
