​MK Ketok Palu: Makan Gratis Lanjut Terus, Dana Sekolah Tak Lagi Tergerus

Kepala-BGN-Sudaryono
Kepala BGN Sudaryono memberikan keterangan terkait Putusan MK mengenai kepastian hukum Program Makan Bergizi Gratis. Foto: Istimewa/ Dok. BGN 

CIREBONINSIDER.COM — Spekulasi publik terkait nasib Program Makan Bergizi Gratis (MBG) akhirnya terjawab terang benderang.

​Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengeluarkan Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026. Isinya tegas: program pemenuhan gizi anak bangsa ini 100 persen konstitusional dan wajib terus berjalan.

​Bagi sebagian pihak yang sempat ragu, vonis ini menjadi sinyal hijau. Tidak ada kata stop. Tidak ada pembatalan.

Baca Juga:Tindaklanjuti Putusan MK, DPR Bentuk Lembaga Pengawas ASN IndependenPetaka MBG SMKN 6 Semarang, BGN Suspend SPPG Karangturi, Kebut 'Live Tracking' Dapur Digital

​Hanya ada satu syarat main baru yang ditetapkan hakim: Jangan lagi comot pos anggaran operasional sekolah.

​Bukan Dibubarkan, Hanya Dipindah ‘Kamar’

​Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono—yang akrab disapa Mas Dar—menegaskan posisi lembaganya. Sebagai eksekutor di lapangan, BGN siap tegak lurus mengawal aturan main anyar ini.

​”Putusan Mahkamah Konstitusi justru menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis itu konstitusional,” ujar Mas Dar.

​Secara substansi, keputusan MK menyentuh akar masalah yang selama ini memicu polemik:

– ​Legalitas MBG: Sah secara hukum dan sah secara moral konstitusi.

– ​Titik Masalah: Dulu, anggaran MBG menumpang di mandatory spending pendidikan.

– ​Solusi MK: Dana MBG wajib dipisah total dari operasional sekolah paling lambat pada APBN 2028.

​Langkah ini memperjelas garis batas. Program gizi anak sekolah tetap tancap gas, sementara dana riset, gaji guru, dan perbaikan fasilitas sekolah aman dari pemotongan.

​Transisi 2 Tahun: Perubahan Otomatis Pos Anggaran

​Secara teknis hukum, putusan ini bersifat conditionally constitutional. Pemerintah diberikan tenggat waktu atau masa transisi selama dua tahun untuk merapikan skema penganggaran negara.

​Perubahannya sangat mendasar dan membawa angin segar bagi dunia pendidikan:

Baca Juga:​Mas Dar Sapu Bersih Rekening 'Hantu' MBG Rp311 Miliar, Sinyal Tegas BGN Safeguard Uang NegaraSapu Bersih Pungli MBG, Kepala BGN Tebar Ancaman Pemecatan Kepala Dapur dan Haramkan LPG 3 Kg!

– ​Skema Lama: Anggaran pendidikan sebesar 20 persen APBN harus terbagi dua. Satu sisi untuk operasional sekolah dan guru, sisi lainnya tergerus untuk membiayai program makan gratis.

– ​Skema Baru (Mulai APBN 2028): Anggaran pendidikan 20 persen APBN murni dikembalikan utuh hanya untuk sekolah, perbaikan fasilitas, dan kesejahteraan guru. Sementara itu, MBG mendapatkan kantong anggaran tersendiri di luar pos pendidikan.

​Langkah ini menjadi win-win solution. Anak-anak tetap mendapat asupan gizi seimbang, sementara ruang gerak pembiayaan sekolah kembali pulih 100 persen.

0 Komentar