​MK Ketok Palu: Makan Gratis Lanjut Terus, Dana Sekolah Tak Lagi Tergerus

Kepala-BGN-Sudaryono
Kepala BGN Sudaryono memberikan keterangan terkait Putusan MK mengenai kepastian hukum Program Makan Bergizi Gratis. Foto: Istimewa/ Dok. BGN 

​BGN Pastikan Layanan Tetap Prima

​Dari sisi kelembagaan, tidak ada yang berubah di tubuh Badan Gizi Nasional. Tugas, fungsi, hingga jaringan operasional dapur umum di berbagai daerah dipastikan tetap berjalan normal seperti biasa.

​”Kami ini lembaga operasional. Pemerintah tentu menyikapi penempatan anggaran ini sesuai mekanisme yang berlaku,” tambah Mas Dar.

​Lewat kepastian hukum dari MK, polemik panjang soal “makan gratis mengorbankan dana sekolah” resmi berakhir.

Baca Juga:Tindaklanjuti Putusan MK, DPR Bentuk Lembaga Pengawas ASN IndependenPetaka MBG SMKN 6 Semarang, BGN Suspend SPPG Karangturi, Kebut 'Live Tracking' Dapur Digital

​Fokus pemerintah kini makin tajam: Mencetak generasi emas yang sehat gizi, sekaligus mencerdaskan bangsa dengan kualitas pendidikan tanpa kompromi.(*)

0 Komentar