Perda RTRW Kuningan Lambat, Investor Tertahan dan Warga Jadi Korban Migrasi Kerja

DPRD-Kabupaten-Kuningan
Pemandangan tampak depan Gedung DPRD Kabupaten Kuningan dengan langit biru yang cerah, merepresentasikan lokasi krusial pembahasan revisi Perda RTRW yang krusial bagi masa depan iklim investasi dan pelestarian lingkungan. Foto Istimewa/ Doc DPRD Kab Kuningan

CIREBONINSIDER.COM — Kejelasan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kuningan mendadak jadi sorotan panas. Bola liar kepastian hukum ini tak hanya menahan masuknya arus modal, tetapi juga dituding memperparah fenomena migrasi tenaga kerja lokal ke luar daerah.

​Di satu sisi, ganjalan regulasi memicu desakan percepatan demi membendung kebocoran SDM. Namun di sisi lain, pihak legislatif masih tertahan karena draf resmi dari Pemkab Kuningan tak kunjung masuk ke meja sidang.

​Solusi Konkret Tekan Migrasi Kerja

​Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra, H. Rokhmat Ardiyan, menilai ketidakpastian zonasi adalah musuh utama pertumbuhan ekonomi daerah. Saat menyerap aspirasi warga di Desa Cigadung, Rokhmat menyebut lambatnya pengesahan RTRW berdampak langsung pada dompet warga.

Baca Juga:RTRW Diuji Publik, Bupati Kuningan Dian Rachmat Tegaskan Produk Hukum Tak Boleh Lahir dari 'Ruang Hampa'​Pemkab Kuningan Kunci Sistem Digital, Gandeng BSSN Benteng Sektor Siber dan Data Warga

​Tanpa kepastian hukum dan perizinan zonasi yang jelas, pelaku usaha ragu melakukan ekspansi. Akibatnya, pemuda Kuningan terpaksa mengadu nasib ke daerah tetangga.

​”Ini sangat penting agar warga Kuningan tidak perlu kerja jauh-jauh ke Cirebon, Brebes, atau Majalengka. Biaya hidup mereka habis hanya untuk kos dan transportasi,” tegas Rokhmat.

​Ia menekankan, pengesahan Perda RTRW merupakan karpet merah yang siap membendung laju migrasi tenaga kerja secara berkelanjutan, sekaligus menjaga tren penurunan Angka Pengangguran Terbuka (TPT) di Kuningan.

​Bola Panas Tertahan di Eksekutif

​Namun, cerita di gedung dewan justru berbeda. Ketua DPRD Kabupaten Kuningan, Nuzul Rachdy, mengungkapkan bahwa pembahasan Raperda RTRW sejatinya belum bisa dimulai.

​Pihak legislatif masih menunggu dokumen dan nota pengantar resmi diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Kuningan.

​”RTRW merupakan blueprint atau peta jalan pembangunan daerah. Namun, saat ini surat pengantar dari Bupati belum masuk,” ujar Nuzul.

​Ia menegaskan, DPRD siap pasang badan mengawal seluruh fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan begitu dokumen tersebut diterima. Bagi dewan, RTRW adalah acuan taktis penentu wilayah yang boleh dibangun dan area yang wajib dilindungi.

Baca Juga:Ogah Lihat BPD Jadi 'Stempel' Kebijakan Kades, Bupati Kuningan: Harmonis Bukan Berarti Asal Bapak Senang!​Kuningan Darurat 500 Ton Sampah, 6 Kampus Bersatu Sulap Limbah Plastik Jadi BBM Genset!

​Karpet Merah vs Benteng Lingkungan

​Isu revisi RTRW ini kian memanas seiring memuncaknya spekulasi publik terkait potensi bergesernya status kawasan konservasi menjadi zonasi pariwisata.

0 Komentar