DPR Ketok Keputusan, Pengangkatan 240 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Tanpa Tes, Anggaran Rp23 Triliun Disetujui

Komisi-X-DPR-RI-Lali-Hadrian-Irfani
​Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani saat memberikan keterangan pers terkait pengangkatan otomatis 240 ribu guru PPPK paruh waktu tanpa tes di Kompleks Parlemen, Senayan. Foto: Ist

CIREBONINSIDER.COM – Angin segar akhirnya menghampiri ratusan ribu guru honorer dan pendidik di seluruh penjuru tanah air. DPR RI bersama pemerintah resmi mengetok keputusan krusial mengenai masa depan kepegawaian para pendidik: pengangkatan guru PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu dipastikan berlangsung otomatis tanpa seleksi tes.

​Keputusan tegas ini sekaligus memutus gelombang simpang siur informasi yang sempat memicu keraguan di kalangan tenaga pendidik daerah

​Kesepakatan Resmi Senayan dan Pemerintah

​Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani saat memberikan keterangan pers terkait pengangkatan otomatis 240 ribu guru PPPK paruh waktu tanpa tes di Kompleks Parlemen, Senayan, menegaskan bahwa skema peralihan status ini telah disepakati langsung dalam pembahasan bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Baca Juga:Gaji PPPK Rp23 Triliun Masuk APBN 2027, Pemda Dilarang Beralasan EfisiensiDidominasi 498 Tenaga Teknis, 777 PPPK Kota Cirebon Resmi Bertugas: Siap Genjot Layanan Warga?

​Lalu memastikan, seluruh guru yang terdata dalam kategori paruh waktu tidak perlu lagi cemas menghadapi ujian penyaringan ulangan. Kesepakatan ini diambil demi memberikan jaminan kepastian kerja serta peningkatan kesejahteraan yang jauh lebih layak bagi para pahlawan tanpa tanda jasa.

​Skema Pengangkatan dan Anggaran Jumbo Rp23 Triliun

​Peralihan status kepegawaian ini telah dirancang secara matang dengan dukungan dana negara yang sangat besar. Kuota program menyasar tak kurang dari 240 ribu guru PPPK paruh waktu yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Untuk menopang kebutuhan hak dan gaji para pegawai penuh waktu tersebut, negara telah menetapkan alokasi anggaran sebesar Rp23 triliun.

​Mekanisme tanpa tes ini berlaku mutlak bagi guru paruh waktu yang naik status menjadi PPPK penuh waktu. Adapun tes seleksi hanya diwajibkan bagi guru PPPK penuh waktu yang berambisi melompat status menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

​Seluruh eksekusi pengangkatan resmi bergulir secara bertahap, diawali pada Januari 2027 dan ditargetkan tuntas sepenuhnya pada 2029.

​Meluruskan Simpang Siur Informasi

​Penegasan dari Komisi X DPR RI ini secara langsung meluruskan wacana yang sempat berkembang sebelumnya. Sempat muncul kekhawatiran akibat aspirasi penataan pegawai yang menyiratkan masih adanya ujian seleksi bagi ratusan ribu guru paruh waktu.

​DPR memastikan, hasil rapat kerja terakhir telah memutus keraguan tersebut secara final. Tidak ada lagi syarat ujian penyaringan bagi guru paruh waktu yang ingin naik status.

0 Komentar