​Gratis atau Bayar? Ini Aturan Biaya Cek Fisik dan Syarat Perpanjang STNK 5 Tahunan di Samsat

Cek-Fisik-Gesek-Nomor-Rangka-Mesin
Petugas Samsat melakukan cek fisik gesek nomor rangka dan nomor mesin kendaraan untuk proses perpanjangan STNK lima tahunan. Foto: Ilustrasi /AI

CIREBONINSIDER.COM – ​Pertanyaan seputar biaya cek fisik kendaraan saat perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) lima tahunan kerap membingungkan masyarakat. Tidak sedikit pemilik kendaraan yang menduga ada tarif khusus saat petugas menggesek nomor rangka dan nomor mesin.

​Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa pemeriksaan fisik kendaraan dalam rangka registrasi ulang lima tahunan sama sekali tidak dipungut biaya alias gratis.

​Langkah pemeriksaan ini merupakan prosedur wajib berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Tujuan utamanya adalah mencocokkan identitas fisik kendaraan dengan dokumen resmi guna mencegah kejahatan otomotif serta pemalsuan data.

Baca Juga:Longsor Gunung Kuda Cirebon sudah Renggut 21 Korban Meninggal, BNPB Sebut Bukan Bencana AlamDPRD Cirebon Endus Celah Kebocoran PAD, Desak Digitalisasi Sistem Pajak Total

​Rincian Biaya Resmi di Samsat

​Meskipun cek fisik bebas tarif pemeriksaan, perpanjangan STNK lima tahunan tetap membutuhkan anggaran administrasi resmi. Seluruh kewajiban pembayaran tersebut masuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polri yang diatur resmi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.

​Berikut besaran biaya administrasi PNBP yang wajib disiapkan:

– ​Kendaraan Roda Dua atau Roda Tiga: ​Biaya penerbitan STNK baru sebesar Rp100.000.

– ​Biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat nomor baru sebesar Rp60.000 per pasang.

– ​Kendaraan Roda Empat atau Lebih: ​Biaya penerbitan STNK baru sebesar Rp200.000.

– ​Biaya penerbitan TNKB atau plat nomor baru sebesar Rp100.000 per pasang.

​Perlu diingat, komponen di atas adalah tarif PNBP pelayanan Polri dan belum termasuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

​Dokumen Persyaratan yang Wajib Dibawa

​Agar proses perpanjangan di kantor Samsat berjalan lancar tanpa hambatan, pemilik kendaraan disarankan menyiapkan seluruh berkas persyaratan sejak dari rumah:

Baca Juga:Gebrakan PP 20/2026: Buka Kedok Korporasi yang Menyamar demi Lindungi Hak Pajak Abadi UMKMSasar 88 Titik Strategis, Tim Gabungan Cirebon Gelar Operasi 'Mapag Data' untuk Sisir Kebocoran Pajak

– ​STNK asli beserta lembar fotokopi. – ​BPKB asli beserta lembar fotokopi (jika BPKB masih berada di pihak leasing, minta surat keterangan resmi). – ​KTP asli sesuai nama pada dokumen kendaraan beserta fotokopi. – ​Unit kendaraan yang bersangkutan untuk diproses cek fisik langsung di Samsat.

​Alur Layanan Cepat di Samsat

​Proses registrasi lima tahunan di Samsat berlangsung melalui beberapa tahap yang terstruktur:

0 Komentar