– Arahkan Kendaraan ke Cekpoint: Langsung bawa kendaraan ke area cek fisik. Petugas akan menggesek nomor rangka dan nomor mesin tanpa biaya.
– Validasi Formulir Cek Fisik: Serahkan hasil gesek ke loket validasi untuk disahkan oleh petugas.
– Pendaftaran Berkas: Bawa berkas persyaratan lengkap beserta hasil validasi ke loket pendaftaran perpanjangan lima tahunan.
Baca Juga:Longsor Gunung Kuda Cirebon sudah Renggut 21 Korban Meninggal, BNPB Sebut Bukan Bencana AlamDPRD Cirebon Endus Celah Kebocoran PAD, Desak Digitalisasi Sistem Pajak Total
– Pembayaran Kasir: Lakukan pembayaran kewajiban PNBP, PKB, dan SWDKLLJ sesuai rincian resmi pada lembar tagihan.
– Penerbitan Dokumen: Ambil STNK baru beserta plat nomor (TNKB) baru di loket penyerahan.
Waspadai Pungutan di Luar Ketentuan
Masyarakat diimbau untuk selalu kritis dan teliti terhadap setiap tagihan pembayaran. Transaksi resmi Samsat selalu mencantumkan rincian biaya yang jelas dalam Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP).
Jika menemukan adanya indikasi pemungutan biaya tanpa dasar aturan jelas—terutama pada area cek fisik—pemohon berhak meminta penjelasan resmi kepada petugas Samsat setempat.(*)
