Di sana, terdapat lembaga yang tercatat masih berdiri aktif secara struktur namun memiliki alokasi anggaran nol rupiah—sebuah kondisi nyata di mana lembaga dipaksa “mati suri” tanpa bisa mengeksekusi program apa pun untuk masyarakat.
”Jangan sampai ada lembaganya tetapi nol biayanya. Kalau memang tidak ada anggarannya, kenapa lembaganya itu tidak dihilangkan saja? Sehingga di situ tidak ada beban. Jangan sampai kemudian di situ ada lembaganya tetapi nol, terus dia harus kerja apa?” cecar legislator asal daerah pemilihan Jawa Tengah tersebut.
Ancaman Kementerian ‘Berjalan Seadanya’ akibat Beban Gaji
Bukan hanya persoalan lembaga tanpa anggaran, alokasi dana di lini pengawasan seperti Inspektorat juga tak luput dari sorotan tajam. DPR mengkritik keras porsi pagu anggaran kementerian yang justru didominasi oleh pos belanja pegawai dan pembayaran honorer.
Baca Juga:Transformasi Digital Jadi Tantangan Mendes PDT dan Peta Jalan Ekspor TanggamusTok! Permendes 16/2026 Terbit: Ini 8 Fokus Baru Dana Desa dan Larangan Keras bagi Kades!
Ketika kue anggaran negara lebih banyak dihabiskan untuk membiayai operasional dan gaji birokrat ketimbang program riil di lapangan, maka efektivitas kementerian dipertanyakan.
Minimnya ruang anggaran untuk program kerja nyata memicu kekhawatiran bahwa fungsi pengawasan dan intervensi pembangunan desa ke depan hanya akan berjalan sekadar formalitas pengisi waktu.
”Anggaran dari Inspektorat ini banyak digunakan untuk gaji-gaji pegawai. Jaminannya apa bahwa Inspektorat itu nanti akan bisa bekerja dengan baik? Kalau kondisinya seperti itu, sepertinya kementerian akan berjalan apa adanya dan seadanya. Ini catatan yang harus dipenuhi, tidak bisa dipandang sebelah mata,” pungkas Fadholi menyuarakan catatan kritis fraksinya.
Tantangan besar kini berada di tangan jajaran Eselon I Kemendes PDTT. Publik kini menunggu apakah kementerian mampu melakukan bersih-bersih dan restrukturisasi internal demi memuluskan jalan Desa Wisata dan Pasar Desa menuju panggung Program Strategis Nasional.(*)
