Sengkarut Proyek Motor Listrik BGN: Komisaris PT YAT Ditahan Jampidsus, Mark Up Anggaran Rp60 Juta Per Unit!

Tersangka-AM-Komisariat-PT-YAT
Tersangka AM Komisaris PT YAT mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Agung terkait kasus korupsi pengadaan motor listrik Badan Gizi Nasional. Foto: Istimewa/ Doc. Kejagung RI

CIREBONINSIDER.COM– Program strategis nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digadang-gadang menjadi pilar penguatan gizi bangsa, kini harus berhadapan dengan ujian integritas yang serius.

​Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung resmi menetapkan AM, Komisaris PT YAT, sebagai tersangka.

Ia langsung dijebloskan ke tahanan atas dugaan korupsi tata kelola logistik pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun anggaran 2025 s.d. 2026. ​Bukan soal makanannya, melainkan moda transportasinya.

Baca Juga:Prabowo Bentuk Satgas Transisi Energi: Targetkan 120 Juta Motor Listrik dan 100 GW PLTS dalam 4 TahunReview Motor Listrik Polytron Fox S, Pilihan Ideal Pengendara Kendaraan Praktis dan Ramah Lingkungan

Kasus ini membongkar dugaan kongkalikong busuk dalam pengadaan sepeda motor listrik operasional yang nilainya digelembungkan demi mengejar keuntungan pribadi. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah dan kuat.

​Anatomi Kasus: Berburu Proyek Sejak Awal Berdirinya Badan

​Berdasarkan dokumen penyidikan, riwayat persekongkolan ini terendus sejak awal tahun 2025. Perjalanan kasus yang dirangkum menunjukkan adanya pola korupsi yang terstruktur dan terencana:

– ​Pertemuan Pembuka: AM selaku pengendali PT YAT menemui LP yang saat itu menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN). Pertemuan ini bertujuan meloloskan PT YAT dalam proyek-proyek pengadaan barang di lembaga baru tersebut.

– ​Siasat Kebutuhan Semu: Dari pertemuan itu, AM mengunci informasi pengadaan sepeda motor listrik dengan anggaran fantastis: Rp60.000.000 (enam puluh juta rupiah) per unit. Padahal, angka dan pengadaan tersebut sama sekali tidak disusun berdasarkan kebutuhan riil di lapangan.

– ​Manipulasi Dokumen & Vendor: Menyadari perusahaannya tidak memiliki jaringan dealer atau bengkel aktif—yang menjadi syarat mutlak vendor—AM nekat melakukan manuver bawah tangan. Ia mendekati Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) secara aktif sejak Februari 2025, bahkan sampai mengakuisisi perusahaan lain (PT ASE) demi memuluskan administrasi dan memenangkan proyek.

​Modus melompati prosedur prasyarat teknis seperti ketiadaan bengkel resmi ini menjadi alarm keras bagi tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah (PBJ), khususnya pada lembaga-lembaga yang baru dibentuk agar tidak menjadi ladang bancakan.

​Mark Up Anggaran dan Pengangkangan Aturan Negara

​Kejaksaan Agung menemukan indikasi kuat bahwa Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) telah “dikondisikan” sedemikian rupa oleh oknum di internal BGN bersama tersangka.

0 Komentar