Sengkarut Proyek Motor Listrik BGN: Komisaris PT YAT Ditahan Jampidsus, Mark Up Anggaran Rp60 Juta Per Unit!

Tersangka-AM-Komisariat-PT-YAT
Tersangka AM Komisaris PT YAT mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Agung terkait kasus korupsi pengadaan motor listrik Badan Gizi Nasional. Foto: Istimewa/ Doc. Kejagung RI

Tujuannya satu: melambungkan harga (mark up) per unit motor agar mendekati pagu anggaran tertinggi yang tersedia.

​Kejahatan ini semakin benderang saat proses pencairan dana. AM diduga memanipulasi Berita Acara Serah Terima (BAST). Uang negara dicairkan penuh 100 persen dengan klaim seolah-olah perakitan sepeda motor listrik telah rampung dan sesuai spesifikasi.

​Kenyataannya, spesifikasi dan harga unit di lapangan jauh panggang dari api. Praktik lancung ini secara nyata menabrak Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 138 Tahun 2024 tentang Standar Barang dan Kebutuhan Barang Milik Negara.

​Ancaman Pidana Berlapis Menggunakan KUHP Baru

Baca Juga:Prabowo Bentuk Satgas Transisi Energi: Targetkan 120 Juta Motor Listrik dan 100 GW PLTS dalam 4 TahunReview Motor Listrik Polytron Fox S, Pilihan Ideal Pengendara Kendaraan Praktis dan Ramah Lingkungan

​Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses hukum ini berjalan profesional, akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence).

​Atas perbuatannya yang merugikan keuangan negara, tersangka AM dijerat dengan pasal berlapis yang mengadopsi kodifikasi hukum pidana terbaru:

– ​Pasal Primair: Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 2001.

– ​Pasal Subsidiair: Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 2001.

​Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka AM resmi ditahan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

​Menjaga Program Nasional dari Pemburu Rencong

​Kasus yang menimpa tata kelola Badan Gizi Nasional ini menjadi pelajaran berharga bagi publik. Di saat negara berupaya keras menyalurkan hak dasar gizi bagi anak-anak dan generasi masa depan, sektor pengadaan logistik pendukung justru menjadi celah empuk bagi para pemburu rencong (pemburu keuntungan tidak sah).

​Masyarakat kini bertumpu pada ketegasan Jampidsus untuk mengusut tuntas keterlibatan pihak internal BGN lainnya demi memastikan program mulia ini bersih dari korupsi sistemis.(*)

0 Komentar