CIREBONINSIDER.COM – Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2026 tengah berada dalam tekanan hebat.
Di satu sisi, pemerintah daerah harus membiayai ribuan personel ASN baru, namun di sisi lain, “kue” anggaran dari pusat justru menyusut hingga ratusan miliar rupiah.
​Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Cirebon, Sri Wijayawati, mengungkapkan bahwa belanja pegawai tahun 2026 tercatat mencapai Rp2,04 triliun atau sekitar 47,1% dari total postur APBD.
Baca Juga:Cirebon Dobrak Tradisi Birokrasi: WFH Jumat Resmi Berlaku, Taruhan Antara Efisiensi APBD dan Mutu LayananRealisasi APBD Kabupaten Bekasi 2025 Tembus Rp7,4 Triliun, Pemkab Kini Seriusi Proteksi Hukum bagi Guru
Angka yang terlihat fantastis ini sekilas melampaui ambang batas ideal yang ditetapkan regulasi pusat.​Namun, Sri memberikan bedah data mendalam untuk menghindari mispersepsi publik.
Menurutnya, tingginya angka tersebut dipicu oleh komponen belanja yang bersifat “titipan” khusus dari pemerintah pusat.
​Klarifikasi Angka: Anomali Tunjangan Guru
​Berdasarkan Permendagri Nomor 14 Tahun 2025, perhitungan riil rasio belanja pegawai seharusnya dilakukan setelah mengeluarkan komponen Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tambahan Penghasilan Guru (Tamsil) yang bersumber dari DAK Nonfisik.
​”Jika TPG sebesar Rp361,97 miliar dan Tamsil Rp201 juta dikeluarkan dari perhitungan sesuai regulasi, maka rasio belanja pegawai kita sebenarnya berada di angka 38,8% atau setara Rp1,68 triliun,” jelas Sri Wijayawati saat memberikan keterangan resmi.
​Meskipun angka 38,8% tersebut masih berada di atas target ideal 30%—yang diamanatkan UU HKPD untuk dicapai pada 2027—kenaikan ini dinilai logis.
Lonjakan ini merupakan dampak langsung dari kebijakan pengangkatan aparatur pada 2025, yakni: ​60 CPNS Baru dan ​2.040 Tenaga PPPK.
​Kini, Kabupaten Cirebon menanggung beban gaji bagi lebih dari 9.000 PNS dan 10.000 PPPK, sementara jumlah pegawai yang memasuki masa pensiun hanya berkisar di angka 500-600 orang per tahun.
Baca Juga:Solusi Terangi Kota tanpa Beban APBD, Pemkot Cirebon Percepat Proyek PJU lewat Skema KPBUBantu Beban APBD, Klinik Karang Medika Ciawigebang Resmi Beroperasi: Ada Ambulans Gratis!
​Ancaman Defisit Transfer Pusat dan “Jebakan” Mandatory Spending
​Tantangan sesungguhnya bagi fiskal daerah bukan sekadar soal penggajian, melainkan rendahnya kemandirian anggaran. Saat ini, ketergantungan Kabupaten Cirebon terhadap dana transfer pusat masih sangat dominan, mencapai lebih dari 80%.
​Ironisnya, pada tahun 2026, transfer dari Pemerintah Pusat diproyeksikan mengalami penurunan tajam sekitar Rp273 miliar.
Kondisi ini menciptakan efek jepit bagi tim anggaran daerah yang harus memenuhi kewajiban belanja wajib (mandatory spending):
