– Infrastruktur Publik: Wajib dialokasikan minimal 40%.- Fungsi Pendidikan: Minimal 20%.- Program Tematik: Penanganan stunting, kemiskinan ekstrem, dan pengendalian inflasi.
”Pemerintah daerah cukup kesulitan. Jika salah satu indikator ini diabaikan, maka struktur APBD kita dianggap tidak sesuai dengan pedoman nasional, yang tentu berisiko pada evaluasi anggaran,” tegas Sri.
Menuju Transisi 2027: Strategi Bertahan di Tengah Keterbatasan
Pemkab Cirebon kini tengah merancang skema transisi menuju tahun anggaran 2027. Sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), daerah dipaksa untuk jauh lebih efisien dalam mengelola belanja rutin.
Baca Juga:Cirebon Dobrak Tradisi Birokrasi: WFH Jumat Resmi Berlaku, Taruhan Antara Efisiensi APBD dan Mutu LayananRealisasi APBD Kabupaten Bekasi 2025 Tembus Rp7,4 Triliun, Pemkab Kini Seriusi Proteksi Hukum bagi Guru
Sebagai solusi, Pemkab memastikan pembangunan infrastruktur dasar tidak akan dikorbankan. Penyesuaian dilakukan dengan menyisir belanja non-prioritas agar tetap bisa memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) bagi masyarakat luas.
Kemandirian fiskal kini bukan lagi sekadar wacana, melainkan keharusan bagi Kabupaten Cirebon agar tidak terjebak dalam siklus anggaran yang habis hanya untuk birokrasi, tanpa menyisakan ruang bagi pembangunan nyata.(*)
