– ​Infrastruktur Publik: Wajib dialokasikan minimal 40%.- ​Fungsi Pendidikan: Minimal 20%.- ​Program Tematik: Penanganan stunting, kemiskinan ekstrem, dan pengendalian inflasi.
​”Pemerintah daerah cukup kesulitan. Jika salah satu indikator ini diabaikan, maka struktur APBD kita dianggap tidak sesuai dengan pedoman nasional, yang tentu berisiko pada evaluasi anggaran,” tegas Sri.
​Menuju Transisi 2027: Strategi Bertahan di Tengah Keterbatasan
​Pemkab Cirebon kini tengah merancang skema transisi menuju tahun anggaran 2027. Sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), daerah dipaksa untuk jauh lebih efisien dalam mengelola belanja rutin.
Baca Juga:Cirebon Dobrak Tradisi Birokrasi: WFH Jumat Resmi Berlaku, Taruhan Antara Efisiensi APBD dan Mutu LayananRealisasi APBD Kabupaten Bekasi 2025 Tembus Rp7,4 Triliun, Pemkab Kini Seriusi Proteksi Hukum bagi Guru
​Sebagai solusi, Pemkab memastikan pembangunan infrastruktur dasar tidak akan dikorbankan. Penyesuaian dilakukan dengan menyisir belanja non-prioritas agar tetap bisa memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) bagi masyarakat luas.
​Kemandirian fiskal kini bukan lagi sekadar wacana, melainkan keharusan bagi Kabupaten Cirebon agar tidak terjebak dalam siklus anggaran yang habis hanya untuk birokrasi, tanpa menyisakan ruang bagi pembangunan nyata.(*)
