CIREBONINSIDER.COM – Menutup bulan pertama di tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Indramayu melakukan akselerasi radikal dalam tata kelola birokrasi.
Tidak ingin terlena dengan rapor hijau tahun lalu, Pemkab Indramayu kini mematok standar lebih tinggi: Zero Maladministration di seluruh unit layanan publik.
Langkah taktis ini dibahas dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pelayanan Publik yang dipimpin langsung oleh Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM, dr. H. Deden Bonni Koswara, M.M., mewakili Sekretaris Daerah Aep Surahman, di Ruang Sekretariat Daerah Indramayu, Jumat (30/01/2026).
Baca Juga:Transformasi Bapperida: Lucky Hakim Rombak SOTK Indramayu demi Pelayanan Publik Lebih LincahPelayanan Haji Cirebon Menggantung, Kemenag Waspada SOTK Baru Belum Jelas
Respons Cepat Arahan Ombudsman RI
Pertemuan ini merupakan respons proaktif atas surat dari Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Barat mengenai perkembangan pelayanan publik daerah.
Pemkab Indramayu membedah tuntas pencapaian sektor pelayanan publik tahun 2025 sebagai basis evaluasi rencana aksi tahun 2026.
”Kita tidak hanya bicara soal laporan rutin. Fokus kita adalah pembaruan tim teknis dan penguatan inovasi di tiap sektor agar pelayanan publik kita semakin progresif dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat,” ujar dr. Deden.
Mempertahankan Skor 93,88: Melampaui Ekspektasi
Sebagai informasi, Indramayu memiliki catatan gemilang dengan skor 93,88 pada penilaian kepatuhan Ombudsman RI tahun 2024. Unit-unit krusial seperti DPMPTSP, Disdikbud, Disdukcapil, Dinsos, Dinkes, hingga tingkat Puskesmas menjadi lokus utama yang terus dipoles performanya.
Dr. Deden menekankan bahwa instrumen Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) bukan sekadar formalitas pengisian data.
”Perangkat Daerah harus menyiapkan indikator kepatuhan yang nyata. Hasil penilaian tahun lalu adalah standar minimum, tahun ini kita harus melampauinya dengan inovasi yang lebih berdampak,” tegasnya.
Fokus 2026: Digitalisasi dan Transparansi
Rapat ini diakhiri dengan pendistribusian akses link form PEKPPP kepada seluruh OPD teknis. Ini menandai dimulainya audit internal mandiri sebelum penilaian eksternal dilakukan.
Baca Juga:Wali Kota Cirebon Diapresiasi DPR RI: Gebrakan Infrastruktur dan Pelayanan Jemput Bola Jadi SorotanTransformasi Bapperida: Lucky Hakim Rombak SOTK Indramayu demi Pelayanan Publik Lebih Lincah
Dengan koordinasi yang melibatkan Diskominfo hingga Inspektorat, Indramayu optimistis wajah pelayanan publik di tahun 2026 akan jauh lebih transparan dan bebas dari praktik maladministrasi.(*)
