Wamenaker Klaim Michelin Batal PHK 280 Karyawan, Tawarkan Pelatihan Ulang

Ilustrasi-Produsen-Ban
Wamenaker Afriansyah Noor mengklaim manajemen perusahaan produsen ban raksasa asal Prancis, PT Multistrada Arah Sarana (Michelin Indonesia), setuju membatalkan surat PHK. Foto: Ilustrasi/Pixabay.com

​CIREBONINSIDER.COM — Rencana Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 280 karyawan oleh produsen ban raksasa asal Prancis, PT Multistrada Arah Sarana (Michelin Indonesia), berhasil diintervensi oleh pemerintah.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor mengklaim manajemen perusahaan setuju membatalkan surat PHK dan menggantinya dengan opsi pelatihan ulang (reskilling).

​PHK Dicabut, Solusi Pelatihan Ulang Ditempuh

​Keputusan ini diambil setelah pertemuan tripartit antara Wamenaker, manajemen Michelin, dan perwakilan serikat pekerja (PUK MAS) di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (6/11) lalu.

Baca Juga:Dampak Adopsi Teknologi Digital Perbankan Potensi PHK Meningkat, OJK: Sudah DiantisipasiOJK Ingatkan Perusahaan Layanan Pinjol Waspadai Risiko Galbay akibat Maraknya PHK

​Wamenaker Afriansyah Noor, usai pertemuan, menyatakan dialog berjalan positif. Ia menyebut perusahaan yang saat ini mempekerjakan sekitar 2.800 karyawan, sepakat menjadikan PHK sebagai opsi terakhir dan siap membatalkan atau mencabut surat PHK yang telah dikeluarkan kepada 280 pekerja.

​”Kami meminta kedua belah pihak untuk mengedepankan dialog secara bipartit. Hasilnya, perusahaan siap membatalkan surat PHK dan menawarkan opsi pelatihan ulang (reskilling) kepada 280 pekerja tersebut,” kata Afriansyah, Jumat (7/11/2025).

​Langkah pelatihan ulang ini menjadi solusi jangka pendek sebelum perusahaan dan serikat pekerja memasuki perundingan bipartit untuk mencari mekanisme penyesuaian tenaga kerja yang lebih berkelanjutan.

​Serikat Pekerja Ajukan Syarat Mutlak

​Meskipun Wamenaker telah mengumumkan adanya kesepakatan pembatalan, proses perundingan lanjutan masih menghadapi hambatan.

Serikat pekerja tetap mengajukan syarat mutlak yang harus dipenuhi manajemen sebelum dialog bipartit dilanjutkan.

​Ketua Pimpinan Unit Kerja (PUK) MAS, Guntoro, menegaskan bahwa dialog mengenai mekanisme pengurangan pekerja hanya bisa dimulai setelah dua hal utama dipenuhi:

– ​Mencabut seluruh surat PHK dan skorsing yang telah diterbitkan.

– ​Mempekerjakan kembali pekerja yang telah diberikan surat PHK dan skorsing.

​”Setelah dua hal ini dipenuhi, baru kita berunding tentang mekanisme pengurangan pekerja,” tegas Guntoro, menekankan bahwa status dan hak pekerja harus dikembalikan sebagai pijakan awal dialog.

Baca Juga:Ciptakan 1,3 Juta Pekerja, Kopdes Merah Putih Genjot Pembangunan Gudang dan Rekrut 9.104 PosisiMBG Serap 1 Juta Pekerja, Dadan Sebut Program Prabowo Buka Lapangan Kerja Massal

​Tekanan Global dan Tarif AS Jadi Pemicu

​Presiden Direktur MAS, Igor Zyemit, mengonfirmasi bahwa langkah pengurangan karyawan adalah upaya penyesuaian mendesak akibat tekanan eksternal.

Zyemit secara terbuka mengakui bahwa industri manufaktur ban di Indonesia telah menghadapi tekanan berat selama dua tahun terakhir akibat dinamika pasar global dan kebijakan tarif baru Amerika Serikat.

0 Komentar