Eks Kades Mancagar Kuningan Resmi Dibui, Korupsi Dana Desa Rp1,09 Miliar Terbongkar

Dugaan-Korupsi-Dana-Desa
Mantan Kepala Desa (Kades) Mancagar, Kuningan, Jawa Barat, berinisial ZS (66) terjerat kasus hukum terkait dugaan korupsi Dana Desa (DD). Foto: Ilustrasi/Pixabay.com

CIREBONINSIDER.COM– Mantan Kepala Desa (Kades) Mancagar, Kuningan, Jawa Barat, berinisial ZS (66) terjerat kasus hukum. Itu setelah Kepolisian Resor (Polres) Kuningan menuntaskan penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) yang merugikan negara hingga Rp1,09 miliar. Kasus ini menjadi alarm keras bagi tata kelola keuangan di tingkat desa.

​Kepastian status hukum ZS dikonfirmasi oleh Kepala Polres Kuningan, AKBP Ali Akbar, dalam keterangan pers di Kuningan pada hari Senin, 10 November 2025.

​”Tersangka ZS (66), mantan Kades Mancagar, diduga kuat menyalahgunakan dana desa untuk tahun anggaran 2022 dan 2023. Kasus ini telah kami nyatakan P-21 atau lengkap oleh Kejaksaan Negeri Kuningan,” ujar AKBP Ali Akbar.

Baca Juga:Himbara Tolak Skema Pembiayaan Kopdes Rp216 T? Indef: Jaminan Dana Desa Belum Cukup!LBH GP Ansor Desak KPI Tindak Pidana Program Xpose Uncensored Trans7 dan Hentikan Siaran Permanen

​Proses Hukum Cepat dan Kerugian Fantastis

​Penyidikan kasus korupsi yang dilakukan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan ini telah berjalan sejak Maret 2025. Total kerugian negara yang ditimbulkan tercatat sebesar Rp1.096.000.000,00.

​Meskipun kerugian mencapai angka miliaran, penyidik berhasil menyita uang tunai sebesar Rp20 juta dari Bendahara Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Mancagar yang dijadikan sebagai barang bukti awal.

​Modus Operandi: Penyalahgunaan Wewenang dan Manipulasi Laporan

​Menurut Kapolres, ZS menggunakan kewenangannya sebagai Kades untuk mengambil dan memakai dana desa tanpa melalui prosedur yang sah.

Modus operandi utama yang terungkap adalah memanfaatkan anggaran desa di luar ketentuan dan melakukan manipulasi dokumen laporan keuangan desa untuk menutupi jejak kejahatannya selama menjabat.

​Guna memperkuat sangkaan, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti penting, termasuk:

– ​Buku tabungan desa dan rekening koran.

– ​Laporan pertanggungjawaban kegiatan tahun anggaran 2022 dan 2023.

​Selain menetapkan tersangka, Polres Kuningan juga telah memeriksa sejumlah saksi dari perangkat desa, termasuk bendahara, kepala urusan, dan kepala dusun, yang terkait langsung dengan pengelolaan dana desa.

​Ancaman Hukuman 20 Tahun Penjara

​AKBP Ali Akbar menegaskan bahwa perbuatan ZS melanggar Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan KUHP.

Baca Juga:Aturan Baru Kopdes: Mendes Wajibkan Musdesus, Dana Desa Dilarang Jadi AndalanPemkab Cirebon Gandeng Kejari Awasi Dana Desa agar Transparan dan Akuntabel

​”Tersangka ZS terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar. Kami berharap kasus ini menjadi peringatan bahwa dana desa harus digunakan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan, bukan untuk kepentingan pribadi,” tutupnya.

0 Komentar