Jangan Anggap Enteng, Bawaslu Ingatkan Pemberi dan Penerima Politik Uang di Pilkada 2024 Terjerat Hukum

Pilkada-2024
Bawaslu mengingatkan bahwa pemberi dan penerima politik uang pada Pilkada 2024 sama terjerat hukum. Foto: Perludem

CIREBONINSIDER.COM – Bawaslu RI gencar menyosialisasikan pentingnya mencegah politik uang jelang Pilkada 2024. Bahkan dengan tegas, pemberi dan penerima politik uang sama-sama bisa terjerat hukum. 

Karena itu Bawaslu mengingatkan untuk tidak bermain politik dalam Pilkada 2024. Karena konsekuensinya berat bagi pelaku politik uang.

Menurut Koordinator Tenaga Ahli Bawaslu RI Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi, Bachtiar Baetal, ada perbedaan signifikan dalam penanganan kasus politik uang pada pemilu dan Pilkada 2024.

Baca Juga:Belajar dari Kasus Daycare Depok, Orang Tua Harus Perhatikan Tips IniHaul Kyai Sinur Hariri Ke-40 dan Sesepuh Desa Dukuh, Semaan Alquran 30 Juz, Tahlil hingga Doa Bersama

“Penanganan kasus politik uang dalam pemilu dan Pilkada 2024 memiliki perbedaan signifikan dalam hal subjek yang dapat dijerat hukum,” kata Bachtiar saat melakukan kunjungan kerja di Pontianak, Rabu (7/8), dikutip dari Antara.

Bachtiar menjelaskan bahwa pada pemilu, hukum hanya menjerat pemberi uang. Tapi pada pilkada baik pemberi maupun penerima uang keduanya dapat dikenakan sanksi hukum.

“Siapa pun yang menjanjikan atau memberikan uang akan dijerat. Begitu juga dengan siapa pun yang menerima uang dalam politik uang,” tuturnya.

Selain itu sebagai upaya memperluas cakupan hukum, Bawaslu juga menyoroti perbedaan subjek hukum yang dapat dijerat antara pemilu dan pilkada. 

Pada pemilu, subjek hukum terbatas pada tim pelaksana dan tim kampanye. Sedangkan pada pilkada, subjek hukum meliputi pasangan calon, anggota partai politik, relawan, dan tim kampanye.

“Tim kampanye dan relawan yang terdaftar di KPU dapat dijerat. Untuk mereka yang tidak terdaftar, akan dikenakan sebagai pihak lainnya,” katanya.

Bachtiar mengakui bahwa fenomena politik uang masih marak terjadi, baik dalam pilkada maupun pemilu. Meski demikian, Bawaslu terus mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik politik uang, baik sebagai pemberi maupun penerima. 

Baca Juga:Golkar Dukung Dedi Mulyadi di Pilkada Jabar, RK OTW Jakarta BSI Telah Masuk 5 Besar BUMN Kapitalisasi Pasar Terbesar di Indonesia

“Kami terus mengingatkan seluruh warga negara agar tidak menerima uang yang diberikan dalam konteks politik, baik dalam pilkada maupun pemilu, karena konsekuensinya berat,” kata Bachtiar.

Bachtiar juga menyebutkan bahwa pada tahun 2020 saja, telah tercatat ada sekitar 30 putusan hukum tetap terkait pelanggaran politik uang dalam konteks pemilu.

Karena itu melalui sosialisasi yang terus gencar dilakukan, Bawaslu berharap masyarakat semakin sadar akan risiko dan sanksi hukum yang dapat menjerat mereka jika terlibat dalam politik uang. Sekaligus mengurangi praktik-praktik tidak sehat yang dapat merusak integritas pemilu dan pilkada di Indonesia.***

0 Komentar