Pertama, pemerintah perlu memisahkan kategori bantuan secara tegas. Bantuan temporer diperuntukkan bagi warga usia produktif dengan target kemandirian ekonomi. Adapun bantuan berkelanjutan wajib diberikan tanpa batas waktu (non-graduasi) untuk lansia tunggal, penyandang disabilitas berat, dan anak yatim hingga selesai sekolah.
Kedua, indikator desil harus dibenahi. Variabel pendataan wajib memasukkan beban finansial khusus, seperti biaya terapi disabilitas atau pengobatan kronis keluarga.
Ketiga, mekanisme sanggah dan transparansi data harus dibuka secara luas. Warga harus mendapatkan akses informasi yang jelas serta prosedur keberatan yang responsif ketika status desil mereka mendadak berubah.
Baca Juga:Sah! Cirebon Resmikan Raperda Data Presisi, Sapu Bersih Data Bansos Tumpang TindihBansos Salah Sasaran Berakhir? Skema Baru Perlinsos Digital Diuji Coba Masif
Reformasi tata kelola data bansos harus berpijak pada fakta sosial di lapangan, bukan sekadar hitung-hitungan algoritma di atas kertas.(*)
