CIREBONINSIDER.COM – Pertarungan arah kepemimpinan organisasi di tubuh Nahdlatul Ulama mencapai titik krusial pada Muktamar Ke-35 NU di Jombang. Arena persidangan yang dinamis menempatkan 560 pemilik hak suara dalam persimpangan sejarah: mempertahankan model demokrasi langsung atau mengembalikan kemudi penuh kepemimpinan kepada para kiai sepuh.
Kebuntuan musyawarah di tingkat komisi memaksa Steering Committee mengeksekusi opsi voting tertutup. Langkah ini menjadi cermin betapa alotnya penentuan regulasi internal PBNU ke depan.
Dua Skema yang Menguji Arah Jam’iyyah
Pilihan pertama mengusung skema lama sebagaimana diterapkan pada Muktamar Ke-34 di Lampung. Pada model ini, PCNU, PWNU, dan PCINU mengusulkan nama calon secara langsung. Setelah mengantongi restu Rais Aam, muktamirin menentukan pilihan secara transparan. Model ini menjamin keterbukaan, namun dinilai rentan terhadap gesekan politik di akar rumput.
Baca Juga:Jelang Muktamar Ke-35 NU Jombang, Cirebon Dorong Putra Daerah Jadi Rois AmResmi Dilantik, Fatayat NU Kabupaten Cirebon Teguhkan Kepemimpinan Perempuan dan Siap Hadapi Tantangan Digital
Pilihan kedua menyodorkan sistem perubahan berbasis penjenjangan Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA). Pengurus cabang mengusulkan beberapa nama calon untuk diranking. Peraih suara terbanyak yang disetujui Rais Aam tidak otomatis menang, melainkan diserahkan kepada jajaran kiai sepuh di AHWA untuk dipilih dan ditetapkan. Skema ini dirancang untuk memangkas pragmatisme politik, kendati membatasi ruang suara langsung para utusan daerah.
Sekretaris Steering Committee Muktamar Ke-35 NU, Prof Mohammad Nuh, menegaskan bahwa pemungutan suara ini murni menentukan sistem, bukan memilih nama figur. Kebijakan voting tertutup berbasis kertas suara diterapkan demi melindungi independensi 560 Daftar Pemilih Tetap (DPT) dari tekanan luar.
”In case musyawarah mufakat tidak tercapai, ya bermusyawarah mufakat untuk voting. Kita menghargai privasi muktamirin,” tegas mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut di Gedung Serbaguna Ponpes Bahrul Ulum Tambakberas.
Benteng Integritas: Garis Tegas Rangkap Jabatan
Di luar tarik-ulur skema pemilihan, persidangan berhasil mengunci keputusan strategis: penegasan larangan rangkap jabatan. Muktamar Ke-35 NU mematok aturan ini secara ketat khusus untuk dua posisi pimpinan tertinggi, yaitu Rais Aam dan Ketua Umum PBNU.
Langkah ini disepakati demi memastikan komitmen total pimpinan puncak dalam mengelola jam’iyyah keagamaan terbesar di dunia tanpa terpecah oleh kepentingan politik praktis atau jabatan publik lain.
