Hari Jadi ke-528 Kuningan: Obral Diskon hingga 70 Persen, Pesta Belanja atau Sekadar Imbauan Formalitas?

Hari-Jadi-Kuningan
Infografis resmi Surat Edaran Pemkab Kuningan Nomor 500.2/1775/2026 tentang program potongan harga diskon Hari Jadi ke-528 Kabupaten Kuningan dengan latar gedung toko modern. Foto: Istimewa/Doc Pemkab Kuningan

​CIREBONINSIDER.COM— Peringatan Hari Jadi ke-528 Kabupaten Kuningan tak berhenti di panggung upacara. Pemerintah Daerah menghentak pasar dengan jurus ekonomi instan guna memicu gelombang transaksi di tengah masyarakat.

​Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, resmi melayangkan Surat Edaran (SE) Nomor 500.2/1775/2026. Instruksi ini mendesak seluruh toko modern, pusat perbelanjaan, hotel, kafe, hingga destinasi wisata untuk memangkas harga secara drastis—mulai dari 10 persen hingga 70 persen. Gebrakan ini berlangsung singkat namun masif selama dua hari penuh, yakni pada 1 dan 2 September 2026.

​Gebrakan Instan Pendongkrak Daya Beli

​Pemkab Kuningan sengaja menggeber pesta promo berdurasi pendek ini untuk meletupkan kembali sektor perdagangan dan pariwisata daerah yang sempat melambat.

Baca Juga:Sindir ASN Sumbu Pendek, Bupati Kuningan: Jangan Bangga Rajin Ngantor tapi Gagap Solusi!​Bupati Kuningan Haramkan Pejabat Berbisnis di Proyek MBG, Keracunan Makanan Ancam Pidana!

​”Kebijakan ini menjadi stimulus instan untuk menggenjot transaksi dan daya beli,” ungkap sumber internal Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, dan Perindustrian (Diskopdagrin) Kuningan.

​Tak hanya sektor ritel, lini perhotelan dan tempat wisata turut diseret untuk memotong tarif. Langkah ini digadang-gadang mampu menyedot arus wisatawan luar daerah yang ingin berburu promo momentum ulang tahun Kuningan.

​Untuk memperkuat atmosfer perayaan, seluruh pengelola usaha diwajibkan memasang spanduk khusus perayaan serta memutar lagu “Kuningan Melesat” di area operasional mereka selama dua hari promo berlangsung.

​Dilema Margin dan Kesiapan Pelaku Usaha

​Di balik bayang-bayang lonjakan pembeli, terselip keraguan besar: seberapa tangguh bisnis ritel dan UMKM menahan gempuran pemotongan margin hingga 70 persen?

​Payung hukum kebijakan ini hanya berstatus Surat Edaran—sebuah imbauan, bukan kewajiban mutlak. Kepastian pemotongan harga beserta besaran persentasenya dipulangkan penuh pada kebijakan internal manajemen masing-masing gerai.

​Tanpa topangan subsidi silang atau kompensasi insentif pajak daerah dari Pemkab, efektivitas pesta diskon ini sepenuhnya bergantung pada kerelaan pengusaha. Bagi pengusaha ritel, tantangannya adalah memotong margin tanpa merusak arus kas. Sementara bagi pengelola wisata, penurunan tarif kamar harus diimbangi dengan lonjakan okupansi yang drastis agar tidak boncos.

​Jika pengawasan dan koordinasi di lapangan melempem, pesta diskon masif ini berisiko layu di jalan—hanya menjadi promo formalitas di atas kertas dari pedagang yang enggan rugi.(*)

0 Komentar