​Rekening Donasi Pati Diaktifkan Kembali, DPR dan Bank Mandiri Tegaskan Aturan Keuangan

Komisi-XI-Mukhamad-Miabakhun
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun memberikan keterangan terkait penundaan transaksi rekening donasi perbankan di Jakarta. Foto Istimewa/ Doc DPR RI 

​CIREBONINSIDER.COM – Bank Mandiri resmi mengaktifkan kembali rekening penampung donasi aksi masyarakat Pati atas nama Supriyono alias Botok. Langkah ini diambil usai Polda Metro Jaya menyelesaikan verifikasi asal-usul aliran dana tersebut.

​”Bank Mandiri telah menindaklanjuti status penundaan transaksi terhadap rekening Bapak Supriyono. Rekening dapat digunakan kembali sebagaimana mestinya,” tegas Direktur Utama Bank Mandiri, Riduan, dalam keterangan resminya.

​Sebelumnya, penundaan transaksi sempat memicu perdebatan publik mengenai batas kewenangan bank dan hak nasabah.

Baca Juga:Gagal SNBT Bukan Akhir, Kuota KIP Kuliah Jalur Mandiri 2026 Masih Cair Rp15,3 T!​Strategi Tenor KUR Mandiri Rp30 Juta, Trik Mengatur Arus Kas UMKM tanpa Tercekik Cicilan

​Verifikasi Hukum Cepat Kepolisian

​Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa tindakan penundaan dilakukan murni untuk memastikan legalitas sumber dana serta melindungi donatur dan penerima.

​Sesuai UU Nomor 8 Tahun 2010, penundaan transaksi maksimal dilakukan selama lima hari kerja. Namun, kepolisian bergerak cepat sebelum batas waktu berakhir.

​”Kami sudah memperoleh fakta hukum dari pihak terkait. Selanjutnya, kewenangan rekening dikembalikan penuh kepada Bank Mandiri,” ujar Iman dalam konferensi pers bersama Komisi III DPR RI di Gedung DPR, Jakarta.

​Dilema Integritas vs Kepercayaan Publik

​Langkah responsif perbankan dan kepolisian ini mendapat sorotan Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun. Ia menilai pembatasan sementara sah dilakukan selama memiliki dasar hukum dan alasan keamanan yang kuat.

​”Itu wilayah kepentingan keamanan, dan polisi sudah menyampaikan alasannya. Langkah ini justru memberikan kepercayaan publik bahwa negara hadir dan bekerja,” kata Misbakhun di sela acara OJK Digination Day 2026.

​Meski demikian, Misbakhun mengingatkan agar perbankan tetap netral dan transparan dalam mengeksekusi aturan pencegahan kejahatan keuangan.

​”Jangan sampai institusi perbankan dipakai untuk tujuan yang menggerogoti kepercayaan masyarakat terhadap negara,” pungkasnya.(*)

0 Komentar