Kunci Celah Kebocoran Makan Gratis Pelosok, Badan Gizi Nasional Gandeng Kejagung Lakukan Legal Audit

BGN-Kejagung
Kepala BGN Sudaryono berdiskusi dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin didampingi Waka BGN Agustina Arumsari dalam pertemuan di Kejaksaan Agung Jakarta. Foto: Istimewa/Doc BGN 

CIREBONINSIDER.COM — Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah taktis untuk membentengi pelaksanaan program strategis Makan Bergizi Gratis (MBG) dari potensi penyimpangan. Menyadari kompleksitas distribusi hingga ke pelosok daerah, BGN resmi menggandeng Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memberikan pendampingan hukum, legal audit, hingga pengawasan kinerja secara langsung di lapangan.

​Kepastian ini mengemuka saat Kepala BGN Sudaryono bersama Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari dan jajaran Eselon 1 menggelar pertemuan mendalam dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin beserta jajaran di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (11/8/2026).

​Strategi Taktis Mengunci Risiko di Lapangan

​Pengawasan program tidak lagi dilakukan secara pasif di akhir periode, melainkan melalui intervensi pencegahan sejak hulu. BGN dan Kejaksaan Agung menyepakati tiga skema kerja sama utama yang menjadi mesin penggerak pengawasan di lapangan.

Baca Juga:​BGN Wajibkan Wadah MBG Label Batas Waktu Konsumsi, Dilarang Dibawa Pulang​Sapu Bersih Dapur MBG, BGN Pecat 66 Kepala SPPG Dipecat

​Pertama, melalui Pendampingan Hukum (Legal Assistance). Kejaksaan Agung memberikan asistensi regulasi sejak tahap perencanaan operasional BGN, guna memastikan seluruh keputusan administratif memiliki pijakan hukum yang kokoh dan bebas diskresi berisiko.

​Kedua, pelaksanaan Audit Legal (Legal Audit) Berkala. Instrumen ini membedah alur pengadaan barang dan jasa, rantai pasok logistik bahan pangan, hingga pola kemitraan dengan penyedia lokal secara transparan untuk menutup celah mark-up atau transaksi gelap.

​Ketiga, penguatan Pengawasan Lapangan Melekat. Jaringan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia diterjunkan sebagai pilar pengawas independen. Mereka mengawal langsung eksekusi pengiriman dan kualitas sajian gizi hingga ke satuan pelayanan terdepan di kawasan terpencil, terdepan, dan terluar (3T).

​Menjamin Kepastian Hukum bagi Eksekutor Daerah

​Tantangan terbesar program MBG terletak pada disparitas geografi dan kesiapan infrastruktur daerah. Kerap kali, kendala teknis logistik di pelosok memicu ketakutan administratif bagi para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pengelola dapur umum di lapangan.

​Hadirnya pengawasan dari Korps Adhyaksa bertujuan memberikan rasa aman dan kepastian hukum. Dengan pedoman yang jelas dari Kejaksaan, para eksekutor di daerah dapat mengeksekusi program secara cepat, presisi, dan akuntabel tanpa khawatir terjerat masalah hukum di kemudian hari akibat keraguan administratif.

0 Komentar