CIREBONINSIDER.COM – Pembangunan desa di Kabupaten Cirebon tak lagi sekadar diukur dari megahnya gedung atau mulusnya lapisan aspal. Indikator baru kini dipatok: sejauh mana pemerintah desa memanusiakan warganya, terutama kelompok difabel dan masyarakat rentan.
Penegasan keras ini disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon, Iwan Ridwan Hardiawan.
Di hadapan para pegiat isu disabilitas, Iwan menyentil pola pikir pembangunan konvensional yang selama ini kerap mengabaikan hak-hak dasar kelompok minoritas.
Baca Juga:Inklusi Bukan Jargon! 32 Difabel Cirebon Sukses Tembus Industri Formal lewat Program SOLIDERDobrak Stigma Eksklusi, Pemkab Cirebon Libatkan Difabel dan Lansia Rancang Masa Depan 2027
“Daerah yang maju tidak hanya diukur dari bagusnya jalan, infrastruktur, atau penerangan. Ukuran sejati kemajuan adalah bagaimana pembangunan itu benar-benar bermuara pada upaya memanusiakan manusia,” tegas Iwan saat membuka Workshop Replikasi Desa Inklusi di Aula DPMD Cirebon, Selasa (28/7/2026).
Bongkar Diskriminasi di Tingkat Tapak
Bagi DPMD, keberadaan desa inklusi bukan sekadar jargon formalitas. Ini adalah bentuk nyata pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM) yang paling dasar di tingkat desa.
Iwan menegaskan, tidak boleh ada lagi warga Cirebon yang merasa terisolasi, minder, atau sengaja ditinggalkan hanya karena keterbatasan fisik maupun mental.
Sistem pembangunan top-down yang kaku harus segera bergeser. Kelompok rentan—mulai dari penyandang disabilitas, perempuan, anak-anak, hingga lansia—wajib diberi kursi di meja keputusan. Mereka harus dilibatkan sejak awal penyusunan perencanaan program hingga tahap eksekusi anggaran.
4 Syarat Mutlak Desa Inklusi
Untuk memastikan gagasan ini tak berhenti sebagai wacana manis, DPMD mematok empat syarat mutlak yang wajib dipenuhi oleh setiap pemerintah desa di Cirebon.
Pertama, desa harus memiliki pendataan inklusif. Data penyandang disabilitas dan kelompok rentan wajib dicatat secara akurat, mutakhir, serta transparan.
Kedua, adanya partisipasi politik yang nyata. Kelompok rentan tidak boleh hanya jadi penonton, tetapi harus terlibat aktif merumuskan kebijakan desa.
Baca Juga:Pemkab Cirebon Pastikan Hak Difabel Terpenuhi, Mulai Akses Pendidikan hingga EkonomiMenakar Taji Kadin Kota Cirebon 2025-2030: Jembatan Ekonomi Inklusif atau Seremonial Metropolitan Rebana
Ketiga, tersedianya wadah aspirasi. Pemerintah desa wajib memfasilitasi forum atau ruang aman khusus agar kelompok rentan bebas menyampaikan gagasan dan kebutuhan mereka.
Keempat, dan yang paling krusial, komitmen anggaran. APBDes diwajibkan menyisihkan dana khusus untuk pemberdayaan kelompok difabel dan rentan.
