Bukan cuma Jalan Mulus! DPMD Cirebon Patok Aturan Baru Desa Maju, APBDes Wajib Ramah Difabel

Workshop-Replikasi-Desa-Inklusi
Suasana Workshop Replikasi Desa Inklusi di Aula DPMD Cirebon, menampilkan jajaran pimpinan di meja depan dan audiens peserta. Foto: Istimewa

CIREBONINSIDER.COM – Pembangunan desa di Kabupaten Cirebon tak lagi sekadar diukur dari megahnya gedung atau mulusnya lapisan aspal. Indikator baru kini dipatok: sejauh mana pemerintah desa memanusiakan warganya, terutama kelompok difabel dan masyarakat rentan.

​Penegasan keras ini disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon, Iwan Ridwan Hardiawan.

​Di hadapan para pegiat isu disabilitas, Iwan menyentil pola pikir pembangunan konvensional yang selama ini kerap mengabaikan hak-hak dasar kelompok minoritas.

Baca Juga:Inklusi Bukan Jargon! 32 Difabel Cirebon Sukses Tembus Industri Formal lewat Program SOLIDERDobrak Stigma Eksklusi, Pemkab Cirebon Libatkan Difabel dan Lansia Rancang Masa Depan 2027

​“Daerah yang maju tidak hanya diukur dari bagusnya jalan, infrastruktur, atau penerangan. Ukuran sejati kemajuan adalah bagaimana pembangunan itu benar-benar bermuara pada upaya memanusiakan manusia,” tegas Iwan saat membuka Workshop Replikasi Desa Inklusi di Aula DPMD Cirebon, Selasa (28/7/2026).

​Bongkar Diskriminasi di Tingkat Tapak

​Bagi DPMD, keberadaan desa inklusi bukan sekadar jargon formalitas. Ini adalah bentuk nyata pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM) yang paling dasar di tingkat desa.

​Iwan menegaskan, tidak boleh ada lagi warga Cirebon yang merasa terisolasi, minder, atau sengaja ditinggalkan hanya karena keterbatasan fisik maupun mental.

​Sistem pembangunan top-down yang kaku harus segera bergeser. Kelompok rentan—mulai dari penyandang disabilitas, perempuan, anak-anak, hingga lansia—wajib diberi kursi di meja keputusan. Mereka harus dilibatkan sejak awal penyusunan perencanaan program hingga tahap eksekusi anggaran.

​4 Syarat Mutlak Desa Inklusi

​Untuk memastikan gagasan ini tak berhenti sebagai wacana manis, DPMD mematok empat syarat mutlak yang wajib dipenuhi oleh setiap pemerintah desa di Cirebon.

​Pertama, desa harus memiliki pendataan inklusif. Data penyandang disabilitas dan kelompok rentan wajib dicatat secara akurat, mutakhir, serta transparan.

​Kedua, adanya partisipasi politik yang nyata. Kelompok rentan tidak boleh hanya jadi penonton, tetapi harus terlibat aktif merumuskan kebijakan desa.

Baca Juga:Pemkab Cirebon Pastikan Hak Difabel Terpenuhi, Mulai Akses Pendidikan hingga EkonomiMenakar Taji Kadin Kota Cirebon 2025-2030: Jembatan Ekonomi Inklusif atau Seremonial Metropolitan Rebana

​Ketiga, tersedianya wadah aspirasi. Pemerintah desa wajib memfasilitasi forum atau ruang aman khusus agar kelompok rentan bebas menyampaikan gagasan dan kebutuhan mereka.

​Keempat, dan yang paling krusial, komitmen anggaran. APBDes diwajibkan menyisihkan dana khusus untuk pemberdayaan kelompok difabel dan rentan.

0 Komentar