CIREBONINSIDER.COM — Pemerintah bersama DPR RI resmi memulai cetak biru ambisius untuk menyejajarkan Jakarta dengan Singapura, Hong Kong, hingga London dalam peta finansial global. Melalui Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII), Indonesia bersiap membangun kawasan khusus finansial berstandar internasional yang diproyeksikan menjadi mesin baru pertumbuhan ekonomi nasional.
Langkah strategis ini dipaparkan langsung oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta. RUU ini bukan sekadar regulasi biasa, melainkan kelanjutan dari agenda transformasi yang diamanatkan dalam Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
”Rancangan Undang-Undang ini disusun sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mewujudkan perekonomian nasional yang lebih kuat, inklusif, berkelanjutan, dan berdaya saing global, sebagaimana tercermin dalam program Asta Cita,” ujar Menkeu Purbaya di hadapan para parlemen.
Baca Juga:Tidak Ada Kompromi! Menkeu Purbaya Ancam Tutup Satuan Pelayanan Gizi Jika Berani Mainkan Anggaran MBGPamer Otot Fiskal di Tiongkok, Purbaya Beberkan Rahasia Ekonomi RI Tumbuh 5,61 Persen dan Surplus 72 Bulan
Karpet Merah dan Terobosan Hukum Radikal
Selama ini, Indonesia kerap kalah bersaing dengan negara tetangga seperti Singapura dalam menarik arus modal sektor jasa keuangan (JFK) global. Hambatan utamanya klasik: kepastian hukum dan kompleksitas birokrasi.
Sadar akan celah tersebut, RUU PFII dirancang dengan pendekatan yang sangat agresif. Pemerintah bersiap menggelar karpet merah melalui paket insentif yang sangat menggiurkan bagi para pelaku usaha internasional.
Paket kemudahan tersebut mencakup fasilitas keimigrasian khusus yang memangkas birokrasi bagi ekspatriat, kemudahan pengurusan tenaga kerja asing, hingga hak residensi eksklusif.
Tidak hanya itu, perizinan satu pintu yang kilat serta insentif perpajakan super kompetitif seperti tax holiday dan tax allowance juga disiapkan demi memastikan para raksasa finansial dunia betah menanamkan modal jangka panjangnya di kawasan ini.
Namun, terobosan paling radikal yang diusulkan pemerintah bukanlah soal pembebasan pajak, melainkan pembentukan Pengadilan Khusus PFII. Langkah ekstrem ini diambil untuk memangkas skeptisisme investor global terhadap kecepatan dan objektivitas penyelesaian sengketa bisnis di Indonesia.
Pengadilan khusus ini nantinya akan memegang kewenangan penuh untuk memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa komersial internasional yang terjadi di dalam kawasan dengan standar penegakan hukum global.
