”Salah satu unsur terpenting dalam keberhasilan suatu pusat keuangan internasional adalah tersedianya kepastian hukum dan mekanisme penyelesaian sengketa yang cepat, profesional, dan dipercaya oleh pelaku usaha internasional,” tegas Purbaya.
Berdaulat di Tanah Sendiri: Menepis Kekhawatiran Publik
Rencana pemberian “hak istimewa” pada suatu kawasan sering kali memicu kekhawatiran publik terkait potensi munculnya negara di dalam negara, atau hilangnya kontrol kedaulatan terhadap perputaran uang raksasa yang rentan terhadap isu pencucian uang (money laundering).
Menanggapi hal tersebut, Menkeu menegaskan bahwa pemisahan fungsi dan kemudahan ini murni bersifat teknis ekonomi dan pelayanan hukum komersial. Secara geopolitik dan hukum tata negara, PFII tetap berada di bawah kendali penuh Jakarta.
Baca Juga:Tidak Ada Kompromi! Menkeu Purbaya Ancam Tutup Satuan Pelayanan Gizi Jika Berani Mainkan Anggaran MBGPamer Otot Fiskal di Tiongkok, Purbaya Beberkan Rahasia Ekonomi RI Tumbuh 5,61 Persen dan Surplus 72 Bulan
“PFII tetap merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari wilayah NKRI dan tetap tunduk kepada Kedaulatan Negara Republik Indonesia,” imbuhnya.
Mengalir ke Akar Rumput: Bukan Sekadar Angka di Atas Kertas
Pusat keuangan internasional sering kali dikritik hanya menguntungkan para spekulan saham dan korporasi raksasa. Mengantisipasi riak tersebut, pemerintah merancang PFII sebagai bridge atau jembatan yang mengalirkan likuiditas global langsung ke urat nadi ekonomi domestik melalui tiga pilar utama.
Pertama, Fasilitasi Pembiayaan Sektor Riil. Melalui pilar ini, korporasi domestik hingga pelaku industri strategis dapat mengakses modal global berbiaya rendah secara lebih mudah dan cepat, sehingga tidak lagi bergantung pada pinjaman dalam negeri yang terbatas.
Kedua, Pendanaan Proyek Strategis Nasional (PSN). Kehadiran PFII diproyeksikan mampu menyerap likuiditas internasional untuk membiayai proyek-proyek infrastruktur skala besar di berbagai daerah. Langkah ini sekaligus menjadi solusi cerdas untuk mengurangi beban ketergantungan pembiayaan jangka panjang dari APBN.
Ketiga, Investasi Hijau dan Pembiayaan Berkelanjutan (Sustainable Finance). Kawasan ini ditargetkan menjadi hub utama perdagangan karbon dan pendanaan berbasis lingkungan di Asia Tenggara, menangkap tren global yang kini mewajibkan industri bergerak ke arah ramah lingkungan.
Menanti Eksekusi di Lapangan
Kendati di atas kertas RUU PFII ini tampak menjanjikan, para pengamat ekonomi mengingatkan bahwa kunci utama keberhasilan pusat finansial bukan hanya keberadaan undang-undangnya, melainkan kredibilitas eksekusinya.
