Formasi ASN 2026 dan Keberlanjutan Regulasi
Di sisi lain, tata kelola kepegawaian turut memantik perhatian Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), khususnya terkait kepastian pengangkatan pegawai untuk mengisi kekosongan korps birokrasi daerah. Pemerintah menjelaskan bahwa pemetaan kebutuhan Sumber Daya Manusia (SDM) aparatur sudah dilakukan secara matang.
Kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2026 telah diusulkan sesuai kebutuhan perangkat daerah dan kemampuan anggaran. Namun, penetapan formasi final secara administratif masih harus menunggu regulasi mengikat serta persetujuan resmi dari pemerintah pusat.
Rapat Paripurna ini menjadi penanda penting bahwa sinergi check and balances antara legislatif dan eksekutif di Indramayu berjalan dinamis.
Baca Juga:Potret Rutilahu Sukra: Respons Taktis Bupati Indramayu dan BAZNAS Potong Birokrasi KemiskinanBukan Panggung Sandiwara! Bupati Lucky Hakim Beri Warning Keras di Akreditasi RSUD Indramayu
Usai penyampaian jawaban komprehensif dari pihak eksekutif, pembahasan Raperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 selanjutnya akan dilaksanakan oleh DPRD Kabupaten Indramayu sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Langkah maraton ini diharapkan mampu melahirkan keputusan politik anggaran yang sehat, transparan, dan sepenuhnya berpihak pada kemakmuran masyarakat Indramayu.(*)
