Imbas TKD Dipangkas Rp200 M, Program Rutilahu Kota Cirebon Mandek: Kas Daerah Prioritaskan Gaji ASN?

DPRD-Kota-Cirebon
Suasana rapat kerja Komisi II DPRD Kota Cirebon bersama DPRKP membahas penundaan program Rutilahu akibat pemotongan anggaran pusat TKD 2026. Foto: Istimewa/ Doc DPRD Kota Cirebon

​Secara teknis, DPRKP sebenarnya sudah bekerja maksimal. Sebanyak lebih dari 70 kegiatan fisik rutilahu dilaporkan telah rampung secara administrasi.

Dokumen perencanaan hingga Rencana Anggaran Biaya (RAB) per rumah sudah tersusun rapi di meja dinas, tinggal menunggu ketersediaan dana segar. ​Namun, Wandi mengingatkan, mengeksekusi proyek fisik tanpa mengamankan hak para fasilitator lapangan adalah langkah bunuh diri secara teknis.

Keberadaan TFL dan Korfas merupakan garda terdepan penentu kualitas proyek kemanusiaan ini. ​Secara kalkulasi riil di lapangan, beban kerja satu orang TFL di Kota Cirebon sangat berat karena harus mendampingi dan mengawasi 20 hingga 30 lokasi pembangunan rutilahu sekaligus.

Baca Juga:Klarifikasi KDM Usai ke BPK: Bantah Intervensi Kasda, Kini Tagih TKD Rp2,45 Triliun yang TertundaDPRKP Fokuskan Bantuan Pemprov untuk Program Rutilahu, Tata Kawasan Kumuh di Kota Cirebon

Mereka bertugas membimbing masyarakat, menyusun RAB, hingga memastikan fisik bangunan kokoh dan aman. ​Jika beban pengawasan tersebut dipaksakan runtuh ke internal dinas tanpa pendamping tambahan yang direkrut resmi, DPRKP dipastikan tidak akan sanggup.

Oleh sebab itu, pemenuhan biaya operasional pengawas dan honor para fasilitator menjadi simpul mati yang harus diurai terlebih dahulu.

​Menguji Komitmen Politik pada Perubahan APBD 2026

​Melihat kebuntuan yang terjadi di pertengahan tahun ini, satu-satunya juru selamat yang dinanti adalah momentum Perubahan APBD 2026. Komisi II DPRD Kota Cirebon menegaskan komitmennya untuk segera merumuskan usulan kebutuhan anggaran operasional pendukung Rutilahu ini ke Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

​Keseriusan legislatif dalam mengawal isu papan ini juga ditegaskan oleh kehadiran jajaran anggota Komisi II lainnya yang turut mengawal jalannya rapat, yakni H. Karso, S.I.P., Een Rusmiyati, S.E., Dian Novitasari, S.Kom., M.Si., dan Abdul Wahid Wadinih, S.Sos. Mereka sepakat bahwa pemenuhan hak hunian layak bagi masyarakat rentan tidak boleh dikorbankan terlalu lama demi efisiensi birokrasi.(*)

0 Komentar