Demokrasi Warga: Ruang Bagi Petani, Nelayan, dan Buruh
Selain isu gender, Mubes juga menggugat pola komunikasi elite yang dinilai kian berjarak dengan warganya. Forum-forum resmi NU belakangan ini dianggap terlalu didominasi oleh kepentingan para pengurus, sementara denyut nadi jamaah seolah terlupakan.
Padahal, kekuatan sejati yang menghidupkan NU dari ranting hingga pusat adalah para petani, nelayan, guru ngaji, pedagang kecil, buruh, dan generasi muda.
Untuk meruntuhkan sekat tersebut, Mubes Cirebon Raya mengusulkan konsep Demokrasi Warga. Konsep ini menuntut beberapa poin perubahan radikal:
Baca Juga:Mubes Warga NU Cirebon Raya 2026: Desak PBNU Terapkan Sanksi Diskualifikasi untuk Pelaku Politik UangDiplomasi 'Meja Makan' Prabowo: Konsolidasi Strategis Bareng PBNU, Muhammadiyah, dan Ulama di Istana
– Musyawarah Warga NU Berkala: Penyelenggaraan forum warga minimal satu tahun sekali, mulai dari tingkat paling bawah di kepengurusan Ranting hingga tingkat Nasional. Hasil dari musyawarah warga inilah yang nantinya wajib diperjuangkan menjadi kebijakan resmi dalam ajang Konferensi maupun Muktamar.
– Peraturan Perkumpulan (Perkum) Baru: Mubes mendesak diterbitkannya Perkum NU yang mengunci ruang bagi utusan resmi dari kalangan profesi—seperti petani, buruh, nelayan, dan pelaku UMKM—agar mereka memiliki kursi resmi dan hak suara dalam setiap pengambilan keputusan organisasi.
Jembatan Aspirasi di Era Digital
Sebagai jawaban atas tantangan modernisasi, Mubes Cirebon Raya mendorong pemanfaatan teknologi untuk mempersempit jarak birokrasi. Salah satu poin rekomendasi mengusulkan pembuatan Kanal Aspirasi Digital Warga NU.
Melalui platform digital ini, setiap petani di pelosok desa, nelayan di pesisir, maupun santri di pesantren bisa langsung menyuarakan keluhan, aspirasi, dan pemikiran mereka ke pusat kekuasaan organisasi secara instan, transparan, dan akuntabel.
Langkah transformasi dari Cirebon ini merupakan seruan bagi NU untuk kembali ke Khittah-nya yang sejati: sebuah organisasi yang bergerak, bernapas, dan mengambil keputusan demi kemaslahatan serta kedaulatan warganya, bukan sekadar kepentingan politik elite kepengurusan. (*)
