CIREBONINSIDER.COM— Keberadaan sebuah menara telekomunikasi (tower) milik PT Telekomunikasi Indonesia yang telah berdiri selama dua dekade di lingkungan RW 08 Kanoman Selatan kini berada di ujung tanduk.
Bukan sekadar masalah kejenuhan sosial, letak menara yang berdampingan langsung dengan situs cagar budaya nasional, Keraton Kanoman Cirebon, memicu benturan serius antara modernisasi infrastruktur digital dan preservasi nilai sejarah.
Masyarakat setempat secara tegas menyatakan menolak perpanjangan izin operasional menara tersebut. Eskskalasi konflik ini akhirnya bergulir ke meja legislatif dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Griya Sawala, Gedung DPRD Kota Cirebon, Rabu (17/6).
Baca Juga:Keraton Cirebon Dikepung Bangunan Baru, KDM: Urus Lemburnya, Jangan Dulu Berpikir Wisata!Menolak Mandul, Perda Pemajuan Kebudayaan Cirebon Tagih Perwali: Keraton Jangan cuma Jadi Pajangan Makro!
Inti Krisis: Menara yang didirikan sejak tahun 2006 tersebut dinilai sudah tidak relevan lagi dengan aturan tata ruang, zonasi perlindungan cagar budaya, serta rasa aman warga yang berlaku saat ini.
Regulasi 2006 vs Aturan Modern: Desakan Audit Total Menara di Cirebon
Anggota Komisi I DPRD Kota Cirebon, Imam Yahya, S.Fil.I., M.Si., menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak boleh menutup mata terhadap perubahan hukum tata ruang yang terjadi selama 20 tahun terakhir.
Aturan yang melegalkan menara tersebut pada tahun 2006 dipastikan telah mengalami pergeseran masif dibandingkan regulasi terkini, terutama terkait jarak aman pemukiman dan kawasan cagar budaya.
”Karena menara tersebut berdiri sejak 2006, regulasi yang berlaku saat ini sudah jauh berbeda. Perlu ada penyesuaian total. Kami meminta dinas terkait (DPMPTSP dan DPUTR) untuk meninjau ulang seluruh berkas perizinannya secara objektif,” ujar Imam usai rapat.
Lebih jauh, Komisi I meminta momentum ini dijadikan pintu masuk untuk melakukan audit massal terhadap seluruh menara telekomunikasi di Kota Cirebon.
”Kami mendesak dinas terkait melihat kembali data seluruh menara yang ada di Kota Cirebon, baik yang sudah uzur maupun yang baru, untuk memastikan apakah mereka sudah menyesuaikan diri dengan aturan zonasi terbaru atau belum,” tambah Imam.
Warga Kanoman Selatan Habis Kesabaran, Desak Pembekuan Izin
Perwakilan masyarakat RW 08 Kanoman Selatan, Edi Suripno, mengungkapkan bahwa hubungan sosial antara korporasi dan warga telah mencapai titik buntu.
