Konflik 20 Tahun Tower Telekomunikasi Samping Keraton Kanoman: Warga Desak Pencabutan Izin, DPRD Audit Total

DPRD-Kota-Cirebon
Suasana rapat dengar pendapat Komisi I DPRD Kota Cirebon membahas sengketa menara telekomunikasi di kawasan cagar budaya Keraton Kanoman. Foto: Istimewa/ Doc DPRD Kota Cirebon

Komunikasi yang sempat dibangun selama bertahun-tahun kini tidak lagi menemukan titik temu, hingga warga menuntut tindakan tegas berupa pencabutan izin operasional.

​”Warga sudah tidak sepaham lagi dengan PT Telekomunikasi Indonesia. Berdasarkan aturan, sebenarnya dinas terkait memiliki diskresi untuk mencabut atau setidaknya memberikan sanksi pembekuan izin apabila keberadaan infrastruktur tersebut memicu keresahan sosial yang berkepanjangan,” tegas Edi.

​Meski menuntut tindakan cepat, warga menyatakan tetap menghormati proses hukum dan menanti hasil evaluasi regulasi serta rekomendasi resmi yang akan dikeluarkan oleh DPRD Kota Cirebon pada pekan depan.

Baca Juga:Keraton Cirebon Dikepung Bangunan Baru, KDM: Urus Lemburnya, Jangan Dulu Berpikir Wisata!Menolak Mandul, Perda Pemajuan Kebudayaan Cirebon Tagih Perwali: Keraton Jangan cuma Jadi Pajangan Makro!

​Sikap Korporasi: Klaim Kepatuhan Hukum dan Komunikasi yang Tersendat

​Di sisi lain, pihak korporasi mencoba meredam ketegangan dengan menyatakan sikap kooperatif terhadap rencana audit regulasi ini. Area Manager Cirebon PT Telekomunikasi Indonesia, Sri Mulia, menegaskan bahwa pihaknya siap mengikuti koridor hukum yang berlaku di Kota Cirebon.

​”Sebagai perusahaan yang patuh pada hukum, kami akan mengikuti seluruh arahan dan regulasi terbaru yang dipersyaratkan pemerintah. Terkait hubungan dengan warga, kami selalu memiliki iktikad baik, namun memang segala sesuatunya membutuhkan proses yang tidak instan,” tutur Sri.

​Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, Fitrah Malik, S.H., meminta agar masa transisi peninjauan ulang ini tidak merugikan pihak manapun. Ia menekankan pentingnya win-win solution yang bijak, meski penegakan aturan cagar budaya tetap menjadi prioritas utama.

​”Perusahaan dan masyarakat mesti membangun komunikasi yang berimbang, terutama pemenuhan hak dan kewajiban masing-masing. Penyesuaian aturan ini krusial agar rekomendasi resmi yang dikeluarkan DPRD minggu depan memiliki dasar hukum yang kuat dan berkeadilan,” pungkas Fitrah.

​Rapat strategis ini dipimpin langsung oleh jajaran top parlemen Kota Cirebon, termasuk Wakil Ketua DPRD Fitrah Malik, Ketua Komisi I Agung Supirno, S.H., serta anggota legislatif Aldyansah dan Ruri Tri Lesmana. Berkas perkara peninjauan izin ini kini resmi dipegang dinas teknis untuk dilaporkan kembali pada minggu berikutnya.(*)

0 Komentar