Gedor Proyek Benih Rp9,95 T, Mentan Amran Gandeng KPK: Nakal Langsung Blacklist!

Mentan-Andi-Amran-Sulaiman
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman saat membuka Rakor Produksi Benih Perkebunan 2026 di Kementan. Foto: Istimewa/Doc. Kementan RI

– ​Sanksi Bisnis (Blacklist): Kementan menerapkan evaluasi berbasis performa tahun berjalan. Perusahaan yang gagal memenuhi standar dipastikan akan didepak (blacklist) dari daftar mitra pemerintah untuk tahun depan.

​”Tahun depan ditentukan oleh kinerja tahun ini. Yang bekerja baik akan kami beri kesempatan lebih besar. Yang tidak baik, kami blacklist,” tutur Amran.

​Anggaran Rp10 Triliun: Investasi atau Celah Baru?

​Langkah Kementan menggandeng aparat penegak hukum dan KPK dinilai sebagai keputusan tepat. Angka Rp9,95 triliun merupakan investasi negara yang sangat besar di sektor perkebunan demi menggenjot produktivitas nasional dan kesejahteraan petani.

Baca Juga:Kerugian Petani Tembus Rp3,3 Triliun, Mentan Amran Cabut 2.231 Izin Distributor Pupuk Nakal!Said Didu: Swasembada Era Mentan Amran Nyata, Bukan Halusinasi! Mafia Pangan 'Mati Kutu' dengan Satu Data

​Namun, tantangan terbesar dari sistem pengawasan real-time ini adalah konsistensi eksekusi di tingkat akar rumput. Akurasi data di lapangan sering kali menjadi titik lemah yang dimanfaatkan oknum nakal untuk menyalurkan benih berkualitas rendah.

​Kini, bola panas ada di tangan 198 produsen yang telah meneken pakta integritas. Menjadi mitra strategis yang membantu negara, atau berakhir di balik jeruji besi sebagai pencuri uang rakyat. Kementan telah memasang radar, dan pengawasan ketat ini akan menjadi ujian konsistensi bagi swasembada komoditas perkebunan Indonesia tahun ini.(*)

0 Komentar