CIREBONINSIDER.COM — Langkah radikal diambil Kementerian Pertanian (Kementan) dalam melakukan pembersihan besar-besaran di lini logistik pertanian nasional. Tidak tanggung-tanggung, sebanyak 2.231 izin pengecer dan distributor pupuk bersubsidi resmi dicabut akibat kedapatan bermain mata dan melanggar aturan distribusi di berbagai daerah.
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan, perang terhadap mafia pangan tidak boleh lagi sekadar menjadi panggung penangkapan aktor di lapangan.
Fokus utama pemerintah kini bergeser pada perombakan total ekosistem birokrasi dari hulu hingga hilir yang selama ini usang dan rawan disusupi spekulan.
Baca Juga:Ekspor Urea Rp7 Triliun ke Australia, Harga Pupuk Subsidi Dalam Negeri Justru Anjlok 20%!Lawan Arus Global! Saat Thailand-Vietnam Tercekik Harga Pupuk, Prabowo Justru Pangkas Harga 20%
”Mafia pangan tidak cukup hanya ditindak. Sistemnya juga harus dibersihkan. Karena itu kami benahi distribusinya, kami sederhanakan tata kelolanya, kami perkuat pengawasannya, dan kami cabut izin pihak-pihak yang merugikan petani,” ujar Mentan Amran secara tertulis di Jakarta.
Petaka Pupuk Palsu: Kandungan Nol Persen, Tanah Rusak
Ketegasan Kementan ini dipicu temuan di lapangan yang kian mengkhawatirkan. Selain mempermainkan Harga Eceran Tertinggi (HET), para oknum jaringan distribusi ini nekat mengedarkan pupuk palsu dengan kandungan unsur hara nihil atau nol persen.
Dampaknya sangat fatal bagi nasib petani. Alih-alih menyuburkan, pasokan nutrisi palsu tersebut justru memicu gagal panen massal di sejumlah sentra produksi.
Berdasarkan kalkulasi pemerintah, kerugian materiil yang diderita sektor pertanian akibat ulah mafia pupuk ini ditaksir menembus angka Rp3,2 triliun hingga Rp3,3 triliun.
Aparat penegak hukum bergerak cepat. Data dari Satgas Pangan Polri mencatat, sepanjang periode 2024–2026 terdapat 92 kasus kejahatan pangan yang berhasil dibongkar dengan rincian: 46 kasus beras, 27 kasus pupuk, 16 kasus minyak goreng dan3 kasus internal.
Hingga saat ini, sebanyak 77 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk ke dalam proses hukum.
Era Prabowo Subianto: Membabat Habis 145 Regulasi Meja
Panjangnya rantai birokrasi masa lalu dinilai menjadi ladang subur bagi praktik pungutan liar dan manipulasi data. Menyadari celah tersebut, Pemerintahan di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto langsung melakukan gebrakan deregulasi skala besar.
Baca Juga:Nana Kencanawati Soroti Nasib Petani Sindanglaut: Jalan Rusak dan Kelangkaan Pupuk Jadi Penghambat UtamaRevamping Pabrik 2 Pupuk Kaltim: Gebrakan Efisiensi Rp200 Miliar demi Ambisi Lumbung Pangan Dunia
Sedikitnya 145 regulasi yang sebelumnya mengikat alur penyaluran pupuk bersubsidi kini resmi dipangkas. Penyederhanaan aturan ini memotong birokrasi meja ke meja yang berbelit, memungkinkan distribusi dari produsen utama mengalir lebih cepat langsung ke kelompok tani tanpa hambatan perantara.
