2. Aturan Etik dan Sanksi Hukum Organisasi
Mubes meminta PBNU menyusun mekanisme sanksi organisasi yang progresif dan tanpa pandang bulu. Calon atau pengurus yang terbukti melakukan atau memanfaatkan politik uang harus dijatuhi sanksi berat berupa diskualifikasi seketika dari pencalonan, pembatalan hasil pemilihan jika terbukti pasca-acara, serta larangan tegas untuk maju kembali dalam kontestasi kepengurusan lebih dari satu periode.
3. Reformasi Finansial Peserta oleh Panitia
Untuk mengunci ruang gerak makelar suara yang kerap masuk lewat modus “uang saku” atau “ganti transportasi”, Mubes mengusulkan agar panitia resmi Muktamar atau Konferensi wajib menjamin penuh seluruh biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi para peserta resmi. Dengan demikian, tidak ada lagi alasan bagi peserta untuk menerima suntikan dana dari tim sukses calon tertentu.
Kembalikan Pemilihan ke Sistem AHWA Murni
Sebagai resolusi jangka panjang, Mubes Cirebon Raya 2026 mendesak agar Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) NU 2026 segera mengunci sistem pemilihan melalui mekanisme AHWA (Ahlul Halli wal ’Aqdi) secara murni untuk memilih Rais Aam dan Ketua Umum di semua tingkatan.
Baca Juga:Sinyal Kuat dari Pantura, Cirebon Raya Siap Jadi Tuan Rumah Muktamar Ke-35 NUHasil Pertemuan Lirboyo: Syuriyah dan Mustasyar PBNU Putuskan Muktamar Ke-35 Digelar Sesingkatnya
Sistem pemungutan suara langsung (one man one vote) dinilai menjadi akar masalah utama yang membuka lebar pintu mobilisasi dukungan berbasis kapital. Untuk memotong mata rantai tersebut, Mubes menawarkan formula AHWA yang jauh lebih ketat dan berwibawa:
– Selektivitas Tanpa Kompromi: Anggota AHWA tidak boleh diisi sembarang orang, melainkan wajib dari kalangan ulama—baik kiai maupun nyai—yang berusia minimal 70 tahun atau mengasuh pesantren dengan basis santri signifikan yang terbukti konsisten menjaga kemurnian Aswaja.
– Kedaulatan Musyawarah Mutlak: Proses pengambilan keputusan wajib menempuh jalur musyawarah mufakat dan jalur spiritual istikharah, bukan lewat pemungutan suara atau voting yang sarat kompetisi tidak sehat.
– Supremasi Mutlak Jalur Syuriyah: Di bawah sistem ini, Ketua Umum Tanfidziyah yang terpilih harus mendapatkan restu atau ridlo penuh dari Rais Aam. Hak ridlo ini bukan sekadar formalitas di atas kertas, karena Rais Aam memiliki wewenang penuh untuk mencabut restunya kapan saja jika Ketua Umum terbukti melanggar AD/ART organisasi.
