Wabup Indramayu Tersangka Korupsi Rp18 Miliar, Absen Diperiksa Kejati Jabar Alasan Sakit

Kejaksaan-Tinggi-Jawa-Barat
Gedung Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan ilustrasi pemeriksaan kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Indramayu melibatkan Wakil Bupati Syaefudin. Foto: Istimewa/Ilustrasi AI

CIREBONINSIDER.COM– Pusaran kasus dugaan korupsi berjamaah di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu memasuki babak baru yang kian memanas.

Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, yang telah resmi menyandang status tersangka dalam skandal dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi, mangkir dari panggilan perdana penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar).

​Absennya orang nomor dua di Kabupaten Indramayu tersebut memaksa tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jabar menyusun strategi penjadwalan ulang. Di sisi lain, dua tersangka dari unsur birokrasi justru langsung “dikuliti” melalui pemeriksaan maraton.

Baca Juga:Sinyal Darurat Pernikahan Anak di Indramayu, Wabup Syaefudin 'Sidak' Sekolah, Tekankan Pendidikan Harga MatiWabup Syaefudin Turun Gunung ke Jengkok, Pastikan 200 Paket Sembako Murah Bantu Dapur Warga Kertasemaya

​Surat Sakit di Tengah Pusaran Rasuah Rp18 Miliar

​Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, mengonfirmasi bahwa Syaefudin (S) seharusnya menjalani pemeriksaan intensif bersama dua tersangka lainnya. Namun, mantan Ketua DPRD Indramayu periode 2019–2024 itu memilih tidak hadir dengan mengirimkan selembar surat keterangan medis.

​”Satu tersangka atas nama S tidak hadir di dalam pemeriksaan hari ini, dikarenakan sakit dan telah mengirim surat sakit kepada tim penyidik. Kita jadwalkan ulang,” ujar Nur Sricahyawijaya saat dikonfirmasi di Bandung.

​Pihak kejaksaan mengaku baru menerima surat pemberitahuan tersebut sesaat sebelum pemeriksaan dimulai.

Oleh karena itu, tim penyidik belum bisa memastikan tanggal pasti untuk pelayangan surat panggilan kedua. Namun, Cahya menegaskan bahwa pemanggilan ulang akan segera dilakukan guna menuntaskan perkara rasuah yang menyita perhatian publik ini.

​Skandal anggaran ini bukan perkara kecil. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), estimasi kerugian keuangan negara dalam bancakan tunjangan perumahan serta transportasi pimpinan dan anggota DPRD Indramayu Tahun Anggaran (TA) 2022–2025 ini mencapai angka fantastis, yakni berkisar Rp18 miliar.

​Dua Mantan Sekwan Diperiksa Maraton, Gedung Dewan Diubrak-abrik

​Berbeda dengan sang Wakil Bupati yang absen, dua tersangka lainnya yang merupakan aktor birokrasi di Sekretariat Dewan (Setwan) terpantau bersikap kooperatif.

Mereka adalah AF, Sekretaris DPRD Indramayu aktif periode 2022–2025, dan IM, yang pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Indramayu. ​Kedua pejabat teras Setwan Indramayu tersebut langsung menjalani pemeriksaan intensif sejak pagi hingga sore hari di Gedung Kejati Jabar.

0 Komentar