Masa Jabatan Dirut PDAM Tirta Jati Habis, Komisi II DPRD Cirebon Sentil Pemkab: Jangan Nyaman dengan Plt!

Komisi-II-DPRD-Kab-Cirebon-Bahas-Pansel-Dirut-Perumda-PDAM-Tirta-Jati
​Rapat Kerja Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon membahas pembentukan Pansel Direktur Utama Perumda Air Minum PDAM Tirta Jati. Foto: Doc DPRD Kab Cirebon

​CIREBONINSIDER.COM– Kursi kepemimpinan definitif di Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Jati Kabupaten Cirebon hingga kini masih lowong. Kondisi ini memicu respons cepat dari legislatif. Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon mendesak Pemerintah Kabupaten Cirebon untuk segera membentuk Panitia Seleksi (Pansel) terbuka guna menjaring Direktur Utama (Dirut) yang baru.

​Langkah ini dinilai krusial demi menghindari mandeknya kebijakan strategis akibat kekosongan pejabat definitif. ​Sorotan tajam tersebut mencuat dalam rapat kerja (raker) intensif yang digelar Komisi II DPRD bersama Bagian Hukum dan Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Cirebon, Senin (8/6/2026).

​Sentilan Komisi II: Urusan Suksesi Bukan Hal Mengejutkan

​Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon, Cakra Suseno, menyayangkan lambatnya respons pemerintah daerah dalam mempersiapkan suksesi kepemimpinan di BUMD vital tersebut.

Baca Juga:Pansus III DPRD Indramayu Bedah LKPJ 2025, Soroti Kebocoran PAD Parkir hingga Krisis Pipa PDAMTak Ada Cek Kosong, Bupati Indramayu Teken Kontrak Kinerja Dewas PDAM: Fokus Kepuasan Pelanggan!

Menurutnya, masa jabatan direksi yang habis adalah agenda yang terukur, bukan situasi darurat yang terjadi tiba-tiba.

​“Seharusnya ada perencanaan sejak jauh hari. Idealnya, enam bulan sebelum masa jabatan berakhir, tahapan seleksi sudah berjalan. Jadi ada kepastian, apakah direksi diperpanjang atau diganti. Jangan sampai ketika masa jabatan selesai, posisinya justru diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt),” tegas Cakra usai rapat.

​Sebagai informasi, masa jabatan Direktur Utama PDAM Tirta Jati sebelumnya telah resmi berakhir pada 21 Mei 2026 lalu.

Guna menjaga roda operasional perusahaan agar tidak lumpuh, posisi puncak tersebut saat ini diisi oleh Hendra Candra Syaputra sebagai Plt Dirut, yang secara definitif menjabat sebagai Direktur Umum Perumda Tirta Jati.

​Dilema Plt dan Tantangan Dua Wajah PDAM Tirta Jati

​Meskipun penunjukan Plt sah secara regulasi, Komisi II mengingatkan bahwa kewenangan seorang pelaksana tugas memiliki keterbatasan dalam mengambil keputusan-keputusan strategis jangka panjang.

Padahal, PDAM Tirta Jati saat ini dihadapkan pada tantangan pelayanan publik yang makin kompleks di Kabupaten Cirebon.​Perumda Air Minum memiliki “dua wajah” yang harus berjalan seimbang:

– ​Fungsi Sosial: Memperluas cakupan layanan, menjaga kualitas distribusi, dan menjamin hak air bersih bagi masyarakat Kabupaten Cirebon.

Baca Juga:Staf Keuangan PDAM Kota Cirebon Korupsi Rp3,71 Miliar Buat Trading dan Judol, Tersisa Rp88 JutaWali Kota Cirebon Lepas Dirut Perumda Air Minum di Hari Pertama Kerja: Kantor Itu Rumah Kedua!

– ​Fungsi Ekonomi: Mengelola bisnis secara sehat demi memberikan kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

0 Komentar