“Kewenangan pengangkatan memang ada di tangan kepala daerah selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM). Namun, kami menekankan bahwa hak prerogatif tersebut harus dijalankan dengan asas profesionalisme, akuntabilitas, dan meritokrasi. Pansel terbuka adalah instrumen terbaik untuk menguji itu,” tambah Cakra.
Dorong Transparansi, Menepis Isu “Titipan”
Melalui mekanisme Pansel yang transparan dan akuntabel, DPRD berharap proses penjaringan ini bebas dari intervensi politik praktis atau isu “titipan”.
Figur yang terpilih nantinya harus memiliki rekam jejak mumpuni di sektor manajerial dan paham betul mengenai tata kelola air bersih (sanitasi).
Baca Juga:Pansus III DPRD Indramayu Bedah LKPJ 2025, Soroti Kebocoran PAD Parkir hingga Krisis Pipa PDAMTak Ada Cek Kosong, Bupati Indramayu Teken Kontrak Kinerja Dewas PDAM: Fokus Kepuasan Pelanggan!
Rapat kerja ini menjadi bagian dari fungsi pengawasan (controlling) yang melekat pada DPRD Kabupaten Cirebon. Hasil dari raker ini diharapkan segera ditindaklanjutas oleh Setda Kabupaten Cirebon agar proses pembentukan pansel tidak mengulur waktu lebih lama, demi kepastian pelayanan air bersih bagi jutaan warga Cirebon.(*)
