​Dilema Disdukcapil Kota Cirebon, Inovasi Akta Anak Nikah Siri Terganjal Krisis Anggaran 2026

Disdukcapil-dan-DPRD-Kota-Cirebon-Monitoring-Pelayanan-Kependudukan
Suasana rapat di dalam ruangan antara pejabat Disdukcapil Kota Cirebon dan anggota Komisi I DPRD Kota Cirebon duduk mengelilingi meja berdiskusi terkait monitoring pelayanan kependudukan. Foto: Doc DPRD Kota Cirebon

​CIREBONINSIDER.COM – Komitmen Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cirebon dalam menghadirkan pelayanan publik yang inklusif kini berada di persimpangan jalan.

Di satu sisi, instansi ini panen apresiasi berkat terobosan progresif memfasilitasi akta kelahiran bagi anak dari pernikahan siri. Namun di satu sisi lainnya, realitas pahit pemangkasan anggaran pada tahun 2026 memaksa layanan jemput bola ke masyarakat lumpuh total.

​Kondisi kontras ini terungkap saat Komisi I DPRD Kota Cirebon melakukan monitoring dan evaluasi mendadak ke kantor Disdukcapil Kota Cirebon pada Kamis (4/6/2026).

Baca Juga:Wamenag Ingatkan ‘Bom Waktu’ Nikah Siri, Status Anak dan Harta Jadi TaruhanSinyal Darurat Pernikahan Anak di Indramayu, Wabup Syaefudin 'Sidak' Sekolah, Tekankan Pendidikan Harga Mati

​Inovasi Kemanusiaan di Tengah Jerat Hukum

​Langkah berani Disdukcapil Kota Cirebon dalam mengakomodasi hak administrasi kependudukan (adminduk) bagi anak hasil nikah siri mendapat sorotan positif dari parlemen.

Sesuai dengan regulasi nasional, status perkawinan orang tua tidak boleh mengorbankan hak konstitusional anak untuk mendapatkan pengakuan negara lewat akta kelahiran.

​Anggota Komisi I DPRD Kota Cirebon, Syaifurrohman, menegaskan bahwa pemenuhan hak anak adalah hal yang mutlak. Kendati demikian, ia mengingatkan agar terobosan ini dibarengi dengan edukasi yang masif agar tidak disalahartikan oleh masyarakat.

​”Kami sangat mengapresiasi layanan akta untuk anak dari nikah siri ini. Ini bukti nyata negara hadir tanpa diskriminasi. Namun, edukasi di akar rumput harus tetap berjalan. Kita harus dorong para orang tua tersebut untuk segera melakukan isbat nikah di Pengadilan Agama agar status hukum perkawinannya juga legal,” ujar Syaifurrohman.

​Ironi Fiskal 2026: Beban Kerja Meroket, Mobilitas Macet

​Sayangnya, di balik layar inovasi yang humanis tersebut, Disdukcapil Kota Cirebon harus menghadapi kenyataan pahit terkait keterbatasan anggaran pada tahun fiskal 2026.

Pemotongan dana operasional ini berdampak langsung pada program strategis nasional, seperti perekaman KTP-el mobile keliling ke pos-pos kelurahan dan sekolah.

​Kepala Disdukcapil Kota Cirebon, Andi Armawan, blak-blakan mengakui adanya ketimpangan yang besar antara beban kerja yang meroket dengan ketersediaan anggaran operasional saat ini.

Baca Juga:2.000 Kasus Nikah Tak Tercatat Menanti, Pemkot Cirebon Sahkan Status 58 Pasangan Sekaligus via Isbat TerpaduSinyal Darurat Pernikahan Anak di Indramayu, Wabup Syaefudin 'Sidak' Sekolah, Tekankan Pendidikan Harga Mati

Jika pada tahun 2025 lalu petugas bisa bergerak masif dan intensif terjun ke tengah masyarakat melakukan pelayanan jemput bola, kini di tahun 2026 pergerakan itu menjadi sangat minim dan serba terbatas.

0 Komentar